Mohon tunggu...
Muhamad Ramdani al
Muhamad Ramdani al Mohon Tunggu... Aktor - Komunikasi Penyiaran Islam

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA Beasiswa 1000 da'i BAMUIS BNI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Ibadah Haji

18 Mei 2024   21:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:57 2582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Ibadah Haji: Pengertian, Syarat, dan Rukun

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan materi. Haji berasal dari kata al-Hajj yang berarti "menyengaja sesuatu". Dalam syariat Islam, haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekah. Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu. Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang menjadi dasar syariat Islam. Maka dari itu, penting memahami hukum-hukum di atas agar kita semakin yakin dan khusyuk saat melaksanakan ibadah haji.

Rukun haji terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

1. Ihram, yaitu berniat untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian yang serba putih dan tidak dijahit. Lalu berniat, "Labbaikallumma hajjan" (Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu).

2. Wukuf, yaitu berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah.

3. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan najis.

4. Sa'I, ialah berlari-lari pelan selama 7 kali antara bukit shafa dan marwah.

5. Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai. Terdapat dua jenis dari tahalul, yaitu apabila seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, maka diperbolehkan untuk melepaskan pakaian ihramnya.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat beberapa hukum yang perlu dipahami, seperti hukum wajib, sunnah, makruh, dan haram. Hukum wajib berlaku bagi mereka yang mengatasnamakan haji dalam nazarnya, sedangkan hukum sunnah berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan haji secara fisik. Hukum makruh berlaku bagi wanita yang sudah menikah dan pergi berhaji, serta hukum haram berlaku bagi mereka yang tidak memiliki niat yang jelas untuk menunaikan ibadah haji.

Dengan memahami hukum-hukum dan rukun haji, kita dapat lebih khusyuk dan yakin dalam melaksanakan ibadah haji, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya ibadah haji sebagai bagian dari syariat Islam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun