Mohon tunggu...
Ramdani Harahap
Ramdani Harahap Mohon Tunggu... Guru - Pengajar di Yayasan Al Mahmudah Menes Pandeglang

Platform ini digunakan untuk menulis artikel di bidang ekonomi, hukum, wisata dan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontribusi Pajak dalam Mendorong Kemajuan Pendidikan di Indonesia

30 Juni 2024   22:04 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:06 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soritua Ahmad Ramdani Harahap, S.E, M.H

Pengajar Yayasan Al Mahmudah Menes Pandeglang

"Albert Bushnell Hart: "Perpajakan adalah harga yang dibayar masyarakat beradab untuk kesempatan tetap beradab."

Pajak telah menjadi menjadi sumber pendapatan suatu Negara. Di lihat dari sejarah singkat, pajak sudah dilaksanakan sejak masa nusantara diperintah oleh berbagai kerajaan dan sultan yang naik turun dalam sejarahnya yang panjang. Pajak dan upeti dari rakyat diberlakukan untuk mendukung kegiatan administrasi kerajaan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan mendukung keagiatan keagamaan. Pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwasanya pendapatan Negara pada tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun. Secara tidak langsung, pajak untuk bidang pendidikan menjadi perhatian penting pemerintah dalam memajukan pembangunan di Indonesia. Dalam hal mendukung kemajuan tersebut, hingga saat ini pajak telah memberikan kontribusi nyata pada pembangunan nasional seperti infrastruktur, ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan, agama, pariwisata, pertahanan, rumah sakit dan berbagai macam fasilitas serta yang tidak kalah penting dalam bidang pendidikan.

Pendidikan merupakan salah satu aspek yang mendapatkan alokasi besar dari pajak misalnya dalam pemberian subsidi kepada sekolah-sekolah. Hal ini memang menjadi perhatian penting bagi pemimpin Republik ini guna menciptakan generasi emas di tahun 2045. Dalam mendorong pendidikan di Indonesia, pajak dialokasikan untuk pembangunan gedung dan sarana sekolah, pemberian beasiswa pendidikan dari setiap jenjang dan lainnya. Namun demikian, permasalahan dalam bidang pendidikan masih selalu menjadi perhatian, mulai dari ketersediaan fasilitas belajar khususnya di daerah-daerah tertentu dan pengelolaan anggaran. Hal ini tentu saja menjadi tantangan untuk semua pihak dalam mengelola dan memberikan kebaikan dalam pengelolaan dana pajak untuk pendidikan.

Sebagaimana diketahui bahwasanya bidang pendidikan termasuk objek pajak tidak kena PBB hal ini dikarenakan fokus dalam pendidikan diperuntukkan untuk melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan. Selain pendidikan, objek pajak yang tidak kena PBB adalah bidang ibadah, kesehatan, sosial dan kebudayaan nasional. Pendidikan menjadi sarana perhatian pemerintah dikarenkan mengacu pada Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berisi: "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memfasilitasi dan pengembangan bidang pendidikan.

Dari pasal diatas juga kita bisa melihat bagaimana pemerintah sejak dahulu telah memberikan pegangan untuk pemerintah selanjutnya hingga pemerintahan saat ini. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ketika membacakan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 di Gedung DPR yaitu Indonesia harus menjadikan sumber daya manusia terus produktif, inovatif, berdaya saing global, berintegritas, berakhlak mulia, dan tetap menjaga jati diri budaya bangsa. Sumber daya manusia yang produktif dan inovatif sangat dibutuhkan ditengah perkembangan zaman saat ini. Guru dan murid, dosen dan mahasiswa terus berkomitmen untuk memajukan dan mencerdaskan anak-anak bangsa dalam bidang akademiknya dan pemerintah mendukung melalui anggaran dan pengelolaan pajak yang baik dan tepat sasaran.

Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sejatinya tidak serta merta digunakan untuk pembangunan infrastruktur saja tapi semua bidang, salah satunya bidang pendidikan. Pendidikan bukan membicarakan untung rugi namun membicarakan asset bangsa dimasa depan. Ketika SDM yang dimiliki berpengetahuan dan berpendidikan tinggi maka akan selaras dengan pengembangan pembangunan di Indonesia karena ditempati oleh orang yang ahli di bidangnya. Namun sebaliknya, jika pendidikan tidak mendapat perhatian penting maka kita jauh tertinggal dengan negara lainnya. Pajak hingga saat ini memiliki peran penting bagaimana 20 % APBN dialokasikan untuk pendidikan, namun yang menjadi catatan kita bersama bagaimana Direktorat Jenderal Pajak mengelola dan menyasar target yang tepat dan masyarakat patuh akan kewajibannya membayar pajak, maka sinergi ini akan mencapai visi Indonesia menuju generasi emas di tahun 2045.

Refrensi:

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/15112571/jokowi-siapkan-anggaran-pendidikan-rp-660-triliun-setara-20-persen-apbn

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/33506/APBN-2024-Resmi-Meluncur.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun