Mohon tunggu...
Ramdana Setyabakti
Ramdana Setyabakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi turu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

15 Desember 2022   14:56 Diperbarui: 15 Desember 2022   15:04 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA  : Ramdana Setyabakti

NIM      : 202111045

KELAS : HES 5B

1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat 

Salah satu tugas hukum adalah mengarahkan tingkah laku manusia baik sebagai aturan maupun sebagai sikap atau tingkah laku. Masalah pengaruh hukum tidak  terbatas pada mentaati hukum atau mentaati hukum, tetapi mencakup pengaruh umum hukum terhadap sikap  atau perilaku, baik  positif maupun negatif.

Efektivitas penegakan hukum  berkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum menjadi efektif, penegakan hukum harus menegakkan sanksi-sanksi tersebut. Pidana dapat dilaksanakan bagi masyarakat dalam bentuk kepatuhan, dalam hal ini syarat-syarat tersebut merupakan indikasi efektifitas hukum.
 
Efisiensi berasal dari kata efesien yang berarti mencapai keberhasilan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Kinerja selalu tentang hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil aktual yang  dicapai. Efisiensi adalah kemampuan untuk melakukan tugas organisasi, fungsi (fungsi operasional, program atau tugas), dll., tanpa tekanan atau ketegangan di antara pelaksanaannya.

Syarat-syarat efektivitas hukum adalah:

- Dalam menyusun rancangan undang-undang harus teapt serta memberi kepastian dan elemen masyarakat dapat memahami isinya.namun harus ada transparansi antara perancang suatu perundang-undangan terhadap masyarkat

- Undang-undang mengatur larangan dan hal-hal yang bukun diperbolehkan sehingga terciptanya batas-batasan dalam tindakan masyrakat sehingga apabila seorang individu melanggar maka akan diberikan sanksi yang telah diatur

- Sanksi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan. Sanksi dibentuk agar pelaku dapat merasakan rasa jera dan penyelasan akaibat perbuatan yang dibuatnya sehingga tidak melakukan pelanggaran tersebut lagi

- Adanya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini diperlukannya inisiatif dan tanggung jawab masyarakat untuk tunduk dengan peraturan yang berlaku

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang menjelasskan mengenai situasi masyarakat dengan gejala sosial yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Contohnya perbankan syariah yang memberikan jasa dengan akad musyawah.  Musyawarah disini berarti adanya akad kerjasama antar dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan memberikan dana. Sehingga resiko dan tanggungannya dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul! 

Permasalahan hukum biasanya dikarenakan adanya pengaruh paradigm legal positivistic yang menjadikan nilai-nilai dimasyarkat ditabrak dan diabaikan. Sehingga terjadinya kekeliruan dalam mengartikan hukum yang diartikan secara tekstual dari pasal-pasal tertulis. Dalam hal ini kepastian hukum patut dipertanyakan mengenai kinerja para penegak hukum. Sehingga gagarasan hukum progresif muncul sebagai gagalnya suatu hukum yang berlaku ditengah masyarkat.

4. jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism!

-Law and Social Control

Hukum sebagai alat rekayasa sosial seharusnya digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarkat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki serta bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam masyrakat. 

- social legal 

adalah batasan-batasan kajian yang memberikan masukan formalism hukum namun juga memberikan penawaran solusi yang nyata/konkret dalam prakteknya. Socio-legal juga berfokus dalam penawan yang memiliki kpemilikan konseptual sehingga adanya reaksi yang nyata dalam masrakat. Terkahir adanya legal pluralism yang memiliki arti keragaman hukum. Maksudnya adalahnya dalam suatu negara, bangsa dan masyrakat adanya dua atau lebih system hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Seperti di Indonesia yang memiliki 3 unsur hukum, hukum barat, hukum adat dan hukum islam. 

- Legal pluralism 

Legal pluralism ini juga bertujuan sebagai upaya dalam menuju keadilan dalam masyarkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun