Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan aturan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di berbagai daerah pun segera melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Adapun salah satu poin penting dari Perpres tersebut adalah diberlakukannya aturan baru mengenai sanksi bagi peserta BPJS yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Jika pada aturan sebelumnya (Perpres No. 111 Tahun 2013) kartu BPJS mandiri akan dinonaktifkan setelah peserta menunggak iuran hingga enam bulan, maka dalam aturan yang baru ini kartu BPJS akan langsung dinonaktifkan saat peserta baru sebulan menunggak pembayaran. Selain itu denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan yang ditunggak pun wajib dibayarkan oleh peserta yang menjalani rawat inap setelah 45 hari kartu BPJS nya diaktifkan kembali. Kebijakan tersebut terpaksa diambil pemerintah agar pemegang kartu BPJS lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Keputusan ini pun disambut sinis oleh sebagian besar masyarakat terutama mereka yang pernah merasakan betapa “nikmatnya” pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien BPJS.
Di saat yang sama pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yang tak kalah fenomenalnya. Para pengusaha yang selama ini mengemplang pajak kepada negara justru mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah. Alih-alih menyeret mereka ke ranah hukum, pemerintah justru memberikan “maaf” melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang menimbulkan polemik hingga hari ini.
Dengan adanya undang-undang tersebut para wajib pajak nakal yang seharusnya diseret ke peradilan perpajakan, kasusnya akan diputihkan dengan syarat membayar uang tebusan yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu bagi para wajib pajak yang bersedia memindahkan asetnya dari luar negeri, mereka hanya dikenakan tarif tebusan sebesar 2 sampai 5 persen dari nilai aset yang mereka miliki. Sementara bagi mereka yang melaporkan asetnya di luar negeri tanpa memindahkannya hanya dikenakan tarif mulai dari 4 hingga 10 persen saja.
Reaksi pun bermunculan menyikapi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak logis tersebut. Para pegiat anti korupsi menilai bahwa pemerintah tengah merendahkan martabatnya di hadapan para konglomerat hitam. Supremasi hukum yang merupakan bagian penting dari nawacita pun nyatanya hanya sebatas isapan jempol belaka.
Kekhawatiran akan terjadinya demoralisasi di kalangan wajib pajak kelas menengah ke bawah juga diutarakan oleh mereka yang merasa prihatin dengan keputusan pemerintah tersebut. Pemerintah sendiri berdalih, pengampunan pajak akan mendatangkan pemasukan bagi kas negara hingga 165 triliun rupiah. Jumlah tersebut sangat berarti untuk mengurangi defisit APBN-Perubahan 2016 sebesar 296,723 triliun rupiah atau 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di samping itu undang-undang ini pun hanya bersifat sementara (berlaku hingga 31 maret 2017) sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Dalam pandangan penulis, kedua kebijakan yang sangat bertolakbelakang tersebut membuktikan bahwa komitmen pemerintahan untuk senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat banyak patut dipertanyakan. Dengan membebankan biaya kesehatan kepada masyarakat, pemerintah terkesan ingin melepaskan diri dari tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketidakdisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dipandang sebagai sebuah “dosa besar” yang harus diganjar dengan hukuman tanpa disertai adanya keinginan untuk lebih memahami lebih jauh tentang kesulitan yang mereka alami. Padahal, tingkat kesejahteraan masyarakat sejatinya mencerminkan kinerja pemerintah dalam mengelola negara beserta kekayaan alam yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, semakin baik kinerja pemerintah dalam mengelola negara, akan semakin sejahtera rakyatnya begitu pun sebaliknya.
Adapun dalih yang dikemukakan oleh pemerintah bahwa pengampunan pajak akan mampu menambah pendapatan negara sama sekali kurang dapat diterima akal sehat. Pemerintah memang akan segera menerima kucuran dana dari para pengusaha. Akan tetapi jumlah tersebut sangat jauh dari yang seharusnya mereka bayarkan.
Selain itu untuk jangka panjang hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Dengan disediakannya ruang untuk “menebus dosa” oleh pemerintah, para wajib pajak nakal pun akan semakin leluasa untuk lari dari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Tak hanya itu, kecemburuan sosial di kalangan masyarakat pun akan sulit dihindari karena faktanya para pengusaha semakin “dimanjakan” oleh pemerintah sementara beban yang harus ditanggung oleh rakyat kecil semakin berat.
Untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terbukti melanggar hukum serta merugikan negara merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang bersih dan profesional.