Mohon tunggu...
Rama Yanti
Rama Yanti Mohon Tunggu... Human Resources - Profesional dan penulis

Perduli terhadap kemanusiaan. Selalu ingin berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Kebiri Tidak Cukup Atasi Kejahatan Pemerkosaan

25 Juli 2022   13:46 Diperbarui: 25 Juli 2022   13:51 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

EW mengajak putri kandungnya ke kamar, kemudian dipaksa memuaskan nafsu birahinya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022. Korban melaporkan kepada ibu kandungnya.

Dari serentetan kasus perkosaan tersebut, pelakunya adalah orang 'dekat' korban.

Hukum kebiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sepertinya tidak cukup sebagai instrumen pencegahan kejahatan pemerkosaan.

Nah, sekarang bagaimana melindungi mereka yang rentan menjadi korban pemerkosaan?  Mungkin sudah saatnya di lembaga pendidikan membuat perjanjian tertulis untuk para guru bahwa mereka melindungi murid-muridnya dari tindakan pemerkosaan. Untuk para ayah sudah saat di surat nikah dicantumkan klausul perlindungan anak.

Bila perlu di KTP dicantumkan kata-kata misalnya, "ikut melindungi masyarakat dari tindakan pemerkosaan."

*Pemerhati sosial politik dan psikologi kemasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun