EW mengajak putri kandungnya ke kamar, kemudian dipaksa memuaskan nafsu birahinya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022. Korban melaporkan kepada ibu kandungnya.
Dari serentetan kasus perkosaan tersebut, pelakunya adalah orang 'dekat' korban.
Hukum kebiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sepertinya tidak cukup sebagai instrumen pencegahan kejahatan pemerkosaan.
Nah, sekarang bagaimana melindungi mereka yang rentan menjadi korban pemerkosaan? Â Mungkin sudah saatnya di lembaga pendidikan membuat perjanjian tertulis untuk para guru bahwa mereka melindungi murid-muridnya dari tindakan pemerkosaan. Untuk para ayah sudah saat di surat nikah dicantumkan klausul perlindungan anak.
Bila perlu di KTP dicantumkan kata-kata misalnya, "ikut melindungi masyarakat dari tindakan pemerkosaan."
*Pemerhati sosial politik dan psikologi kemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H