Mohon tunggu...
Rahma Sansuwardi
Rahma Sansuwardi Mohon Tunggu... -

Informatif, Fakta dan Nyata

Selanjutnya

Tutup

Politik

Statemen ATKI tentang Pidato Presiden SBY dan 3 Menterinya Atas Kasus Ruyati

23 Juni 2011   06:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:15 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah lewat dari 5 hari pemerintah baru bisa menyikapi pemancungan TKW Ruyati binti Satubi di Arab Saudi.

President SBY beserta tiga menterinya, yaitu Mentri luar negeri Marty Nata Legawa, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar berpidato di Istana Merdeka 23 Juni 2011 di saksikan langsung oleh jutaan penduduk Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.

Permintaan Presiden untuk memahami dipancungnya TKW Ruyati sebagai musibah dan pemakluman kepada Hukum di Negara lain tidak terkecuali Arab Saudi. Menurut Presiden pemancungan ini bisa menimpa siapa saja dan setiap Negara bisa melakukan itu.

Presiden juga tidak bisa memberikan janjinya untuk memulangkan jenazah Ruyati.

Pernyataan Muhaimin yang mengatakan PJTKI/PPTKIS adalah pihak yang bertanggung jawab atas kematian Ruyati menjadi bukti kongkret lempar tangannya pemerintah kepada pihak lain.

Lain lagi dengan pernyataan Marti natalegawa yang mengatakan bahwa Ruyati Binti Satubi hanya bisa bebas jika mendapatkan Pengampunan dari pihak keluarga korban. Statement ini bertentangan dengan pernyataan dari Patrialis Akbar yang mengatakan bahwa pengampunan dari keluarga korban tidak menjamin kebebasan tersangka.

Sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut Presiden hanya menempatkan dirinya sebagai moderator dan fasilitator untuk ketiga menterinya. Presiden juga lupa untuk menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia, bahwa pemerintahannya telah mengirimkanBMI secara illegal.

Kenyataan bahwasanya Indonesia dan Arab Saudi belum memiliki perjanjian antar ketenaga kerjaan secara tertulis, baik dalam bentuk MoU, LoI ataupun perjanjian lainnya ini telah terjadi selama puluhan tahun hingga saat ini.

Karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan TKI yaitu UUPPTKILN No 39/2004.

Pidato Marty Nata Legawa lagi-lagi sangat jauh dari kenyatan, ketikaseorang Buruh Migran khususnya PRT yang seharusnya memiliki hak yang sama dan tidak di beda-bedakan dengan warga Negara Indonesia lainnya seperti mahasiswa, pekerja professional di luar negeri adalah bohong pada faktanya Buruh Migran mengalami banyak sekali diskriminasi dan pembatasan hak sebagai warga Negara.

Menjadi sebuah pertanyaan besar ketika mengapa Buruh Migran diwajibkan proses melalui PJTKI, memiliki kartu khusus TKI, paspor khusus yang berbeda dengan warga Indonesia lain, pulang ke tanah air harus melalui terminal khusus dan di haramkan mengambil keputusan sendiri atas diri pribadi.

Sudah menjadi rahasia umum aturan pemerintah yang di legalkan ini telah menjadi ajang persaingan bisnis baik dari pemerintah sendiri, swasta, maupun calo dalam mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari dalam proses migrasi Buruh Migran.

Mengatas namakan perlindungan tapi selalu berujung pemerasan dan pelecehan untuk Buruh Migran. Ini juga menjadi Bukti kongkret pemerintahan SBY- Boediono Yang benar tidak memahami arti dari sebuah perlindungan Sejati.

Kasus pemancungan Ruyati tidak akan terjadi bila pemerintah tidak lembek dan mau bekerja keras demi menegakkan keadilan untuk Ruyati. Pernyataan Marti natalegawa yang membanduingka Indonesia dengan philipina karena kasus yang sama adalah sangat bodoh dan buruk sekali. Ini menunjukan bagaimana pemerintah melakukan pembelaan diri karena merasa tidak bersalah, tidak mau disalahkan serta lepas tanggung jawab.

Tidak menutup kemungkinan akan segera ada Ruyati-Ruyati yang lain selama pemerintahan SBY- Boediono tidak pernah serius menangani kasus BMI. Untuk itu Asosiasi Kenaga Kerja Indonesia (ATKI) mengecam dan menuntut tanggung jawab Pernyataan SBY dan ketiga menterinya Untuk,

1.Lebih serius menangani kasus BMI

2.Berikan UU perlindungan sejati untuk BMI

3.Pelayanan langsung, cepat dan mudah untuk buruh migrant

4.Soft/ semi moratorium, KTKLN, system online, Tim terpadu bukan jawaban untuk perlindungan tapi badan pemerasan

Jakarta 23 Juni 2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun