Pemasyarakatan memandang bahwa pemidanaan berfungsi untuk mengintegrasikan kembali terpidana dengan masyarakatnya. Tidak lagi berfungsi sebagai media pembalasan dendam korban dan masyarakat melalui instrumen negara. Lalu dengan itulah ada 10 Prinsip Pemasyarakatan, yaitu :
- Orang yang tersesat diayomi juga dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat.
- Menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari negara.
- Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan bimbingan.
- Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/lebih jahat daripada sebelum ia masuk lembaga.
- Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya.
- Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara sewaktu saja.
- Bimbingan dan didikan hams berdasarkan Pancasila.
- Tiap orang adalah manusia dan hams diperiakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat.
- Narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan.
- Tersedianya sarana dan sarana (termasuk bangunan) yang memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem.
Itulah pentingnya CBC dalam pemasyarakatan, namun ada beberapa kondisi yang harus diselesaikan dengan baik agar tercapainya visi pemasyarakatan, kondisi over crowded yang kemudian berimplikasi pada tidak terselenggaranya dengan efektif fungsi-fungsi rehabiltasi dan reintegrasi.Â
Menyebabkan terabaikannya sejumlah hak dasar tahanan dan narapidana yang harus dipenuhi sesuai standar intemasional maupun instrumen hukum nasional. Budaya tempat penahanan dan penjara, memiliki dampak tertentu pada tahanan dan narapidana. Sehingga perlu adanya peninjauan kembali serta adanya inovasi yang lebih untuk menyelesaikan perkara agar narapidana setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Â
Pemasyarakatan lebih menjunjung tinggi hak-hak narapidana, meskipun demikian harus dilihat derita yang menyebabkan narapidana mungkin akan mengalami gangguan fisik (kabur) atau gangguan psikis (kejiwaan), jadi dalam pelaksanaannya dapat dilakukan assessment dan pengawasan yang baik, tidak menekan dan tidak terlalu longgar dalam menerapkan pembinaan kepada narapidana, tetapi perlu ada perencanaan pembinaan yang matang sesuai hasil assessment agar pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta narapidana yang dibina juga matang secara emosional dan intelektual yang menyebabkan merekadapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik, tanpa adanya deskriminasi apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H