Mohon tunggu...
Ramadianto Machmud
Ramadianto Machmud Mohon Tunggu... Freelancer - Citizen Journalism

Email: ramadianto.machmud@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Profesionalitas Wartawan di Pusaran "UKW vs SKW"

22 Agustus 2022   16:47 Diperbarui: 22 Agustus 2022   16:48 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesionalitas wartawan dalam mencari, mendapat, mengolah, kemudian menyajikan sebuah informasi ke publik agar layak dibaca bukanlah hal yang mudah. Sering para wartawan menemui hambatan dan rintangan, bahkan ancaman di lapangan. Apalagi ditambah dengan kuantitas kontrak liputan yang dibebankan perusahaan media sering membelit objektivitas wartawan saat mengurai sebuah berita menjadi berkualitas.

Karena itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Pers (LSP Pers) hadir dengan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan. Tujuannya agar setiap wartawan benar-benar terkonfirmasi berprofesi sebagai wartawan yang kredibel. Tentu ada beberapa kriteria serta tahapan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima SKW.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers berbeda dengan SKW LSP Pers. Perbedaan kecil terletak pada masa berlakunya sertifikat. UKW Dewan Pers tidak mempunyai masa berlaku secara berkala, sedangkan SKW LSP Pers membatasi masa berlakunya cukup 3 tahun saja, dan bisa diperpanjang selama wartawan tersebut aktif berprofesi sebagai wartawan dengan tingkatan posisi Wartawan Muda, Madya, dan Utama.

Keuntungan lainnya, SKW LSP Pers diakui secara internasional. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi wartawan yang bekerja di luar negeri. Apalagi isi liputannya tentang berbagai isu ekonomi global, politik, serta sosial dan olahraga mancanegara.

LSP Pers memastikan semua wartawan tanpa membeda-bedakan perusahaan media yang sudah atau pun belum terverifikasi, asalkan wartawan tersebut berprofesi sebagai wartawan harus mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Sebab LSP Pers lebih mengedepankan profesionalitas wartawan, sehingga terpenuhinya kerja-kerja jurnalistik yang sesuai dengan kaidah-kaidahnya.

LSP Pers menitik-beratkan pada kemerdekaan serta kesejahteraan wartawan dalam menunaikan profesionalitas sebagai insan pers. Sehingga perusahaan media tidak lagi semena-mena dalam mempekerjakan wartawan dengan tekanan kontrak liputan yang sering meninggalkan esensi kualitas berita. Dan paling terpenting perusahaan media mampu membayar gaji wartawan.

Wartawan harus benar-benar bersih dari segala kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan, terlebih politik praktis. Wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai insan pers. Tujuannya, agar kualitas informasi benar-benar objektif dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak bias, apalagi memuat berita palsu (hoax).

Sudah saatnya wartawan lebih professional dalam menghadapi tantangan dunia di era 4.0 ke era 5.0. Perlunya perbaikan kualitas serta kredibilitas seorang insan pers. Penerapan kode etik jurnalistik harus dipraktekkan tanpa ada keraguan sedikit pun ketika berada di lapangan. Insan pers harus benar-benar menguasai dan mengenali wilayah kerjanya. Mampu membina hubungan dengan siapapun tanpa memandang status sosial sumber berita.

Wartawan harus mampu menganalisa berbagai situasi serta potensi dan peta konflik sosial (horisontal), ekonomi-politik dan keamanan serta ketertiban (vertikal). Pasca konflik ekonomi-politik dunia dan wabah COVID-19 yang tengah melanda dunia, wartawan harus menjadi garda terdepan dalam mengabarkan situasi dan kondisi regional terkini.

Wartawan harus menjadi mata dan teliga publik, sehingga apa yang disampaikan kepada publik sebagai penerima terakhir sebuah informasi, merasa terwakili dengan berita-berita berbobot yang berdasarkan fakta serta data dengan tingkat akurasi tinggi. Agar tingkat kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan oleh media dan insan pers menjadi lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun