Hal yang demikian sudah bukan rahasia lagi, sehingga banyak para pers terpaksa resign untuk beralih profesi hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan keluarga, padahal punya kualitas mumpuni. Namun sayang, tidak semuanya berhasil. Ada juga yang terpaksa menjadi seorang blogger hanya untuk sekedar menyalurkan bakat seorang pers professional.
Namun tak selamanya berjalan mulus, mereka sering dibully sebagai "wartawan abal-abal" oleh sebagian teman se-profesi, karena belum tersertifikasi dewan pers. Sebab, diketahui sertifikasi dewan pers merupakan legitimasi sebagai bentuk pengakuan yang cenderung diskriminatif.
Memang tidak bisa digeneralisasi secara membabi-buta, namun realitas yang terjadi demikian. Belum lagi sejumlah persyaratan sertifikasi yang mengharuskan berada dalam naungan perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh dewan pers. Mungkin saja ini bisa menjadi perenungan bagi kita semua.
Sulit pula untuk mengakui, banyak sekali media-media online berskala kecil ataupun besar yang sudah terverifikasi dewan pers, bukannya dimanfaatkan sebagai "corong informasi" pilar kebangsaan, malahan digunakan sebagai mesin "propaganda" semata untuk mendongkrak popularitas sosial politik si empunya media.
Harapannya, pers harus tetap loyal terhadap perusahaan pers secara professional dengan mengedepankan sisi akurat, tepat, cepat, dan selalu mengikuti kode etik dalam setiap penyajian informasi meskipun belum tersertifikasi dewan pers.
Semoga saja ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mengkhususkan para pers untuk mengambil sertifikasi profesi tanpa harus ada embel-embel persyaratan yang mustahil. Akan tetapi lebih mengutamakan materi pembentukan professionalitas SDM para pers, ketimbang mengutamakan patokan biaya setinggi langit yang sulit untuk dipenuhi.
HPN 2022 menjadi momentum perubahan bagi semua pihak (perusahaan pers, pers, serikat pers dan dewan pers) untuk lebih pro-aktif melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik lagi. Terutama sumberdaya manusia, kesejahteraan, keselamatan, dalam menghadapi sengketa pemberitaan.
Sekiranya kesejahteraan pers menjadi kenyataan yang sesuai dengan harapan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai professionalisme yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selamat Memperingati Hari Pers Nasional 2022 bagi saudara-saudaraku sesama insan pers. Ingatlah semboyan ini: "Selalu Terdepan Mencerahkan" dan "Kabarkan yang Jelas Jangan Kaburkan yang Jelas"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H