Mohon tunggu...
Ramadianto Machmud
Ramadianto Machmud Mohon Tunggu... Freelancer - Citizen Journalism

Email: ramadianto.machmud@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Cara Jitu TKG agar Izin dan Cuti Kerja Disetujui

4 Juni 2021   03:37 Diperbarui: 4 Juni 2021   05:22 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Cuti dan Izin Kerja

Perencanaan yang tepat tentu bikin kamu lebih leluasa dan nyaman saat meninggalkan kantor. Keterlibatan rekan tim pada proses pengajuan izin dan cuti kamu, akan sangat membantu guna mempercepat proses pengajuan tersebut.

Ini memudahkan kamu menyelesaikan beban kerja yang menumpuk yang dibantu oleh rekan-rekanmu se-tim. Penyelesaian beban kerja sebelum pengajuan izin dan cuti, nantinya berpengaruh terhadap etika kerja kamu.

Point plus dari membuat planning bersama rekan-rekan se-tim adalah terselesaikannya beban kerja tepat pada waktunya. Hal ini menjadi sangat penting, oleh karena ada dukungan bantuan dari orang-orang di sekitar lingkungan kerjamu.

Review Kembali Surat Kontrak Kerja

Dan pilihan terakhir ialah membaca kembali aturan izin dan cuti di dalam kontrak kerja kamu. Kenapa? Ini menjadi hal yang sensitif, ketika kamu tidak paham dan mengerti cara mendapatkan izin dan cuti dari perusahaan.

Biasa nih, guys. Perusahaan memberikan izin sebanyak 3 kali dan cuti selama 2 pekan dalam kurun waktu satu tahun masa kerja.

Namun, setiap perusahaan punya kebijakannya masing-masing. Dan itu harus dihormati, jika tidak, maka siap-siap kamu dipecat. Untuk itulah alasan kenapa itu penting, sebab kamu harus membaca berulang-ulang kali aturan kontrak kerja dari perusahaan.

Nah, gimana guys? Sudah lega sekarang? Kalau begitu tunggu apalagi? Silahkan dicoba sekarang! 

Eits, nanti dulu. Ruang kerjamu sudah bersih belum? Jangan lupa nomor darurat yang bisa dihubungi yaahh!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun