Mohon tunggu...
Ramadianto Machmud
Ramadianto Machmud Mohon Tunggu... Freelancer - Citizen Journalism

Email: ramadianto.machmud@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dana BOS Perlu Sentuhan Moralitas

25 Maret 2021   13:01 Diperbarui: 25 Maret 2021   13:05 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pintek.id

BOS... BOS... BOS... Kurasa kalian pasti pernah mendengarnya. Ingat, kan!? Ya, benar. BOS adalah kepanjangan dari Bantuan Operasional Sekolah.Dimana, program bantuan ini dipusatkan pemerintah guna membantu sekolah-sekolah dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan, juga meringankan beban masyarakat soal pembiayaan. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Sejak Program Dana BOS diluncurkan sejak bulan Juli 2005, BOS sudah mengalami dua kali penyesuaian. Masing - masing pada tahun 2011 dan di tahun 2020. Penyesuaian sekaligus perubahan ini, paling banyak mengenai soal penyaluran dan pengelolaan dana BOS.

Awalnya Dana BOS dilakukan oleh pemerintah pusat, baik soal penganggaran ataupun pengelolaannya. Meskipun banyak pelanggaran dan penyimpangan di beberapa sekolah, pemerintah melihat hal itu masih dalam batas kewajaran. Dikarenakan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah sudah berjalan dengan baik.

Kemudian pemerintah melakukan perubahan dengan melihat berbagai kemungkinan. Mulai dari menjaga keseimbangan postur anggaran, hingga mengerucut pada asas desentralisasi money follow function.

Pengelolaannya pun harus memiliki quality spending dan berada dibawah koordinasi 3 (tiga) kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan.

Namun, proses itu dianggap terlalu sulit. Dampaknya ialah keterlambatan dalam penyaluran dana. Sehingga, sekolah-sekolah sering terlibat hutang kepada pihak ketiga (pemakan rente) atau sering juga disebut rentenir.

Pada tahun 2020, Dana BOS mengalami perubahan untuk ketiga kalinya. Kali ini langkah pemerintah dinilai merupakan loncatan besar dalam birokrasi.

Dengan memotong alur "super rumit" tersebut dengan memberikan keleluasaan sekolah-sekolah, menerima langsung penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan. Ini merupakan angin segar bagi para kepala sekolah yang merupakan pengguna anggaran Dana BOS tersebut.

Ini diharapkan menjadi terobosan baru yang nanti terintegrasi dengan tata kelola yang baik, rencana anggaran, transaksi, dan mengupayakan pelaporan keuangan sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sayangnya, langkah pemerintah yang luar biasa ini tidak diimbangi dengan komitmen serta dedikasi yang tinggi dari oknum-oknum pejabat yang membawahi pengelolaan Dana BOS. Tidak sedikit yang terlibat, bahkan menjadi pelaku penyalahgunaan Dana BOS.

Bukan itu saja, para oknum kepala sekolah dan oknum-oknum dari instansi pendidikan menggunakan keleluasaan yang diberikan pemerintah, guna memperkaya diri sendiri. Lagi-lagi ada transaksi siluman dalam laporan keuangan guna meloloskan nafsu serakah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun