Mohon tunggu...
Ramadhani Ray
Ramadhani Ray Mohon Tunggu... -

writing | Literature | disability | Human Rights | Youth | Leadership

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

RUU Penyandang Disabilitas, Gerbang Kemerdekaan Disabilitas Indonesia

23 Agustus 2015   22:15 Diperbarui: 23 Agustus 2015   22:15 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demi pembebasan segudang diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, RUU Penyandang Disabilitas harus diperjuangkan. Awal Februari lalu, RUU Penyandang Disabilitas telah ditetapkan sebagai salah satu RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Hal ini menjadi tolak ukur bahwa DPR telah berkomitmen untuk menargetkan agar RUU Penyandang Disabilitas dapat disahkan sebagai undang-undang selambat-lambatnya akhir tahun 2015. Wajarlah, jika kemudian masyarakat disabilitas menaruh harapan besar kepada anggota Komisi VIII DPR RI yang mengemban amanah untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, harapan tersebut agaknya semakin menyusut saja.

Berdasarkan pantauan Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas, proses pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang tengah dilakukan saat ini berjalan sangat lambat. Saat ini, proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas masih tertahan dalam pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari masing-masing Fraksi. Setelah itu, draft RUU masih harus melewati proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, sisa waktu masa sidang DPR pada tahun 2015 hanya tersisa kurang dari 5 bulan. Sisa waktu itu sama dengan 70 hari kerja setelah dikurangi masa reses. Selanjutnya, RUU masih harus melalui proses pembicaraan tingkat I dan tingkat II bersama Pemerintah.

RUU Penyandang Disabilitas merupakan gerbang awal perwujudan kemerdekaan penyandang disabilitas Indonesia. Oleh karena itu, percepatan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas seharusnya dapat menjadi prioritas untuk mensejahterakan rakyat. Segenap rakyat disabilitas menaruh harapan besar kepada para wakilnya di DPR, agar pada perayaan Hari Disabilitas Internasional 3 Desember mendatang Indonesia dapat berbangga karena telah memiliki UU Penyandang Disabilitas yang baru. Semoga, peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus kali ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa negara ini bukanlah milik segelintir orang yang mengaku wakil rakyat, namun juga kelak dapat menjadi negara yang nyaman bagi setiap rakyatnya, termasuk rakyat penyandang disabilitas.

***

Hadianti Ramadhani, Penyandang disabilitas netra, staf Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas, alumni Universitas Padjadjaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun