KARANGANYAR . Saya Ramadhani Ade setiawan ( 21 ) Merupakan Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta , Fakultas Ilmu Hukum , Melaksakan Kegiatan KKN dengan tema “BALI NDESO” yang menjadi program kampus kami bahwa mahasiswa harus dikembalikan di desa masing-masing untuk tetap berperan aktif maupun berkontribusi disaat pandemi seperti ini . Didesa Gentungan , Mojogedang , Karanganyar.
Sosialisasi saat ini sangat diperlukan guna memberikan informasi dan pemahaman mengenai hukum di masyarakat akan tetapi disaat pandemi harus selalu memperhatikan aspek kesehatan . Banyaknya warga masyarakat desa yang kurang pengetahuan hukum maka banyak masalah yang seharusnya tidak terjadi karena masyarakat desa selalu menjunjung tinggi toleransi, salah satu halnya terjadi tindak penganiaayan dan kekerasan .
Sosialisasi kali ini berkerjasama dengan PSHT ( Persaudaraan Setia Hati Terate ) merupakan perguruan pecak silat yang memiliki jumlah anggota banyak disetiap desa . Bahwa pencak silat yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat sering berbeturan dengan ormas atau warga lain . Dengan memberikan pemahaman bahwa tindak pidana penganiayaan diatur dalam KUHP pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum saya harapkan dapat menjadi pedoman dalam berprilaku bermasyarakat . Masalah yang terjadi sebaiknya dapat tercapainya musyawarah sehingga kedua belah pihak dapat selaras menyelesaikan permasalah.
Dosen Pembimbing : Bpk Sarafuddin, S.pd, M.pd