Demokrasi sebagai sistem modern
Demokrasi muncul sekitar abad ke-5 SM di era Yunani tepatnya pada Kota Athena. Pada saat itu demokrasi dikenal dengan demokrasi langsung. Namun pada saat itu hak-hak partisipasi masih terbatas yang mana hanya  difokuskan pada laki-laki.
Demokrasi telah berkembang dalam setiap era, termasuk zaman pertengahan, masa Renaisans, dan Revolusi Amerika dan Prancis. Pada saat ini, hak asasi manusia semakin diakui, yang sebelumnya hanya terbatas pada laki-laki, sekarang juga diperluas kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam sistem demokrasi. Bahkan, perempuan juga dapat memegang jabatan kepemimpinan negara.
Negara-negara di dunia mulai mengadopsi sistem pemerintahan yang digaungkan Amerika Serikat ini. Karena dianggap dapat membawa perdamaian dunia. Struktur pemerintahan yang baik karena dilandaskan oleh konstitusional yang kuat, membuat demokrasi digunakan untuk kesejahteraan warga negaranya.
Tetapi bukan berarti sistem ini tidak memiliki celah. Justru kemunculan sistem ini yang membuat adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Orang-orang yang memiliki kekuasaan seperti para elite politik memanfaatkan celah ini untuk mendapat keuntungan.
Ada alasan yang mendasari keberadaan kekurangan tersebut. Salah satunya adalah kurangnya transparansi yang membuka peluang untuk praktik pendanaan politik yang tidak jelas, yang kemudian dimanfaatkan oleh elite politik. Selain itu, budaya KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) yang telah ada sejak lama juga menjadi faktor yang mendukung keberlangsungan praktik KKN ini.
Dilema antara Sistem dan Oknum
Tentu saja, saya tidak akan membahas semua kekurangannya disini. Teman-teman bisa melihat langsung bagaimana kondisi negara yang menerapkan sistem demokrasi. Ambil satu contoh yaitu Amerika Serikat. Amerika Serikat yang pertama kali menggaungkan demokrasi pada era modern ini saja kondisi negaranya pada saat ini bisa dikatakan tidak sangat demokratis sekali. Kesenjangan terjadi dimana-mana, serta pelanggaran hukum merajalela. Padahal hukum yang diterapkan menjadi acuan bagi beberapa negara di dunia.
Hukum yang diterapkan oleh negara demokrasi pastinya diambil dari persetujuan warga negara mereka sendiri. Itu dilakukan agar kelangsungan hidup sebagai warga negara berlangsung Sejahtera. Oleh karena itu, saya sampai saat ini percaya pada prinsip "Jangan salahkan sistem atau hukumnya tapi salahkan oknumnya."