"Untuk Kegiatan Bimbingan Teknis memang kita ingin mengupdate tentang proses revisi dan kelengkapan administrasinya dimana hasil akhirnya diharapkan bisa masuk proses persetujuan substansi. Nah untuk yang Kegiatan Fasilitsai Persetujuan Substansi adalah yang dilihat muatan – muatan (Strategis)nya karena akan dipersiapkan untuk masuk dalam lintas sektor sehingga akan dilihat dari 7 muatan strategis, kesesuaian vertical dan horizontal dan basis datanya dan diharapkan juga dapat diperdakan juga di tahun ini" Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, S.T., M.Sc.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Desk (Sesi melingkar dalam satu meja) bersama dengan Pemerintah Kabupaten terkait. Sesi Desk atau Tahap Diskusi dan Klarifikasi dilaksanakan dengan peserta dan panitia yang dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai jumlah Kabupaten yang menyusun revisi RTRW Kabupaten yang kemudian duduk bersama melakukan diskusi dan klarifikasi terhadap permasalahan dan kesulitan dalam penyusunan RTRW.Â
Dalam sesi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten juga dipertemukan dengan Kementerian/Lembaga terkait Muatan Strategis dalam rencana tata ruang yang sedang disusun. Sehingga dapat sekaligus melakukan konfirmasi dalam memecahkan permaslahan perencanaan tata ruang.
Kegiatan Klinik diakhiri dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah yang berbatasan ataupun Pemerintah Daerah dengan Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan muatan strategis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang dibuktikan dengan surat Berita Acara Hasil Kesepakatan Klinik yang dibuat oleh Panitia untuk setiap Pemerintah Daerah peserta Klinik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H