Mohon tunggu...
Muhammad HassanRamadhan
Muhammad HassanRamadhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN MBKM Undip Berikan Bimbingan dan Pendampingan Klinik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten di Wilayah Sumatera

21 Juli 2022   11:04 Diperbarui: 21 Juli 2022   11:07 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan pembukaan oleh Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dan Kasubdit Kabupaten I (Dokpri)

Jakarta Selatan - (13/4) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Diponegoro, bersama dengan Sub Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten I (Subdit Kabupaten I), Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I memberikan Pendampingan dan Bimbingan berupa kegiatan Klinik Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Persetujuan Substansi dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten di Wilayah Sumatera.

Kegiatan Klinik merupakan proses supervisi oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan/cara membedah langsung muatan substansi materi dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang sehingga muatan substansi setelah proses klinik telah sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku (Direktorat Jenderal Tata Ruang, 2022).  

Sedangkan Produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan dalam kegiatan pemanfaatan ruang yang digunakan oleh masyarakat umum demi terwujudnya kesejahteraan bersama. 

Fungsi instrumen pengendali pembangunan tersebut berpengaruh terhadap pengendalian degradasi lingkungan, pengendalian ketimpangan daerah, serta optimalisasi potensi daerah. 

Namun demikian, pentingnya kedudukan produk RTRW yang tidak diimbangi dengan jumlah produk yang berkualitas dan kurang optimalnya implementasi sehingga efektifitas produk RTRW terhadap daerah yang menyusunnya tidak memberikan dampak yang signifikan. 

Sehingga dalam upaya mendukung terwujudnya peningkatan produktifitas dan kualitas produk RTRW serta percepatan penyusunan RTRW Kabupaten, diadakan Kegiatan Klinik Muatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten di Wilayah Sumatera.

Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten-Kabupaten di wilayah Sumatera; Direktorat Jendral Tata Ruang; Direktur Toponimi dan Batas Daerah (Kemendagri); Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan; Pemerintah Provinsi Riau; Perwakilan Kementerian Pertanian; Perwakilan Badan Informasi Geospasial; serta seluruh Tenaga Ahli (Evaluator), Koordinator dan staff dari Sub Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I sebagai panitia.

Kegiatan Klinik dimulai dengan Tahap Pemeriksaan/Evaluasi muatan rencana tata ruang RTRW Kabupaten yang dilakukan di Kantor Subdit Kabupaten I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pemeriksaan/Evaluasi meliputi 6 tahapan Pemeriksaan yakni Pemeriksaan Kelengkapan Administratif; Pemeriksaan Muatan Strategis; Pemeriksaan Legal Drafting; Evaluasi Konsistensi Vertikal; Evaluasi Konsistensi Horizontal; serta Pemeriksaan terhadap Basis Data dan Layout Peta.

Pertemuan Kegiatan Klinik diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.  Yang diawali dengan sambutan dan pembukaan dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM serta Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, ST, M.Sc. 

Selanjutnya pemaparan hasil pembedahan evaluasi produk RTRW rancangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I yaitu Zikky Ardiansyah, S.T., M.T. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan muatan strategis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun