Sekarang kita saksikan saja nasib "trio ikan asin". Atas perbuatan tersebut, "trio ikan asin" dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Semoga jadi pelajaran kepada semua. Kalau Anda kaya dan sukses, jangan belagu dan sombong. Apalagi kalau pengangguran, jangan cari uang dengan sensasi candaan yang menodai kehormatan perempuan. Apalagi bila ia adalah mantan istri. Apapun ia, kau pernah menikmatinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H