Dewan Pertimbangan MUI, Prof Dr Din Syamsudin meminta semua pihak mengawal dan mempercayakan hasil Pilpres yang belum diterima semua pihak kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Din menilai rakyat memiliki hak untuk meminta MK berlaku adil dan objektif.
"Rakyat memang memiliki hak untuk meminta MK menunaikan tugas dan tanggung jawab secara mandiri, objektif, imparsial, dengan menjunjung tinggi prinsip menegakkan keadilan secara sejati," ujar Din Jumat 14 Juni 2019.
Dien khawatir bila rakyat tidak mengawal atau MK tidak menuntaskan sengketa Pilpres ini akan terjadi fitnah dan musibah berkepanjangan.
''Tuduhan kecurangan Pemilu/Pilpres oleh salah satu pihak harus dijernihkan. Kalau tuduhan itu tidak benar maka itu menjadi fitnah. Jika dibiarkan, akan menimbulkan fitnah berkelanjutan,'' ujarnya. "Namun, jika tuduhan itu benar, maka itu merupakan musibah. Jika tidak diluruskan, itu akan menjadi musibah berkepanjangan. Tambah Dien pada keterangan tertulisnya.
Harapan Din, hakim MK terketuk hati menegakkan keadilan. Hakim adalah perpanjangan tangan dari Tuhan dan hakim masih akan dimintai pertanggungjawaban nantinya.
Di atas prinsip keadilan dan kebenaran ini, kita ketuk hati para hakim MK untuk berbuat adil dan benar dengan senantiasa mengingat bahwa di atas mereka ada Ahkamul Hakimin, Hakim Yang Maha Tinggi, Maha Adil dan Maha Kuasa," pungkas Din.
Sumber: Redaksi, R.Hady kabardaerah.com.
** ** ** **
Dengan mundurnya Din Syamsudin dari Utusan Presiden Untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama, maka Din tidak lagi menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi.