Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prabowo-Sandi Akan Hadir di MK, Emang Berefek?

1 Juni 2019   01:33 Diperbarui: 1 Juni 2019   13:54 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

In memory: Sidang MK pada 21 Agustus 2014 perihal gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Hatta berhadapan dengan Jokowi-JK memutuskan:

"Mahkamah menilai dalil tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait dengan sejumlah permasalahan, seperti di DKI Jakarta, tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. 

Soal tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pemohon tak punya cukup bukti yang meyakinkan bahwa DPKTb tersebut direkayasa KPU untuk memenangkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Pemilih dalam DPKTb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya menguntungkan pihak terkait,

Tuduhan tak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu di sekitar 5.000 tempat pemungutan suara, tak terdapat lampiran TPS mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukan pencermatan. "Berdasarkan dokumen bukti, tak ada keberatan saksi di tingkat kabupaten/kota," ucap hakim konstitusi, Aswanto ketika membacakan keputusan MK.

Berkaca pada sidang MK pada tahun 2014 lalu saat Prabowo-Hatta menggugat penetapan kemenangan KPU atas Jokowi JK, secara kasat mata terlihat MK dalam memutuskan perkara hanya bagian prosedural saja.

Ini tentu saja menjadi catatan bahwa sidang MK di kemudian hari dapat diprediksi hasilnya, Prabowo-Sandi tetap diputuskan kalah oleh pasangan Jokowi-Maruf.

Mengapa demikian? Penulis punya beberapa analisa.

Pertama, dalam sejarah Pilpres langsung oleh rakyat, presiden petahana selalu cuti dari posisi kepala pemerintahan. Namun ketika Jokowi keukeh tidak mau cuti yang akhirnya digugat dan menjadi perkara di MK, keputusan MK ternyata menilai presiden tidak mesti cuti.

Ini jelas MK memutuskan diluar kewajaran dan kepatutan umum. Apalagi secara etika lebih tidak patut lagi.

Prabowo akhirnya tidak sedang berkontestasi dengan Capres, tapi Presiden!. Ini memunculkan kecurigaan pihak Prabowo-Sandi atas dugaan pemanfaatan jabatan, aparat, juga fasilitas negara.

Kedua, bilamana benar dugaan adanya 'orang kuat' yang menggerakkan pemanfaatan hukum untuk lawan politik, pemanfaatan aparat, jaringan pemerintahan desa, juga kekuatan kapital dan politik yang luar biasa besar maka: siapakah hakim MK itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun