Satu persatu barisan Prabowo-Sandiaga berurusan dengan kasus hukum.Â
Seperti sama2 kita ketahui sebelumnya, pihak-pihak pendukung Prabowo-Sandiaga mulai berguguran (alias kerepotan) akibat ditangkap ataupun ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa kasus hukum. Sisanya tinggal menunggu waktu alias masih dalam status terlapor. Kasus hukum umumnya dugaan makar dan penyebaran kabar bohong/hoaks.
Pelapor dugaan 70.000 salah input pada Situng KPU ini berurusan hukum setelah beberapa aktifitasnya di sosmed pada saat kerusuhan antara tanggal 21-22 Mei 2019 di Jakarta lalu.
Mustofa dilaporkan ke ke polisi dan seperti biasa respon Mabes Polri begitu cepat. Kita perlu apresiasi langkah ini, walaupun biasanya aksi cepat ini selalu dituduh oleh beberapa pihak.
Tuduhan seperti: 'cepatnya' ke kaum sebelah saja atau 'hukum digunakan sebagai alat pemukul beda pendapat sekarang melanglang buana di media sosial. Semoga Mabes Polri meluruskan dugaan2 itu dengan tindakan transparan dan profesional untuk menjaga citra kepolisian RI.
Bagaimana seorang Mustofa bisa terpeleset? Apakah benar Mustofa sudah ditangkap polisi?
Kepolisian melalui Kepala biro Penerangan Masyasyarakat Divisi Hubungan Masyaraka Markas Besar Kepolisian Indonesia (Karo Penmas DivHumas Mabes Polri) Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar ini dan memastikan status hukum untuk Mustofa sudah sebagai tersangka.Â
"Masih diperiksa, (dan) kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi. Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Sebut Dedi.
Mustofa berurusan hukum sebagai pemilik/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa & @TofaLemonTofa dan saat ini sedang diperiksa di Direktorat Pidana Siber Mabes Polri.
Mustofa diduga kuat melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran kabar bohong/hoaks melalui Twitter dan dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak keluarga, dalam hal ini Cathy sang istri telah membenarkan kabar penangkapan Mustofa.
"Dijemput di rumah (Bintaro), kelihatannya soal postingan terkait 22 Mei, iya pukul 03.00 WIB dan dibawa ke gedung cyber crime". Jelas Cathy.
Cuitan akun twiter Mustofa telah mengakibatkan ia tersangkut kasus hukum. Cuitan seperti apakah itu?Â
@AkunTofa mencuit saat panas2nya kerusuhan di Jakarta beberapa hari lalu. Cuitan itu mengabarkan seorang anak yang bernama Harun (15) telah meninggal usai disiksa oknum aparat.
Tidak lama kemudian Mustofa mengklarifikasi benar tidak kabar soal anak itu, namun cuitan diawal itu tetap jadi landasan penetapan status hukum pada ybs.
Pihak pendukung Prabowo dan juga teman Mustofa, Saleh partaonan Daulay mengaku turut prihatin atas kabar penangkapan Mustofa dan statusnya sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Ia selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya,", semoga pihak kepolisian bertindak profesional karena pidana hoaks dan kebencian membutuhkan pembuktian mendalam". Sebut Wasekjen PAN ini.
Semoga Mustofa dapat menghadapi kasus hukum yang menimpanya dengan sebaik2nya.
Untuk anda pendukung Prabowo-Sandi yang menggunakan sosmed berhati2lah. Mungkin tidak lama lagi menimpa anda juga.
Semoga ada Mustofa2 lain yang menggantikannya di BPN, itupun bila belum kena status terlapor atau tersangka.Â
Peran seorang Mustofa sangat dibutuhkan di MK. maka, adakah orang lain yang setangguh Mustofa pak Wo?Â
Agar tidak layu sebelum berkembang.
Â
(Hady/editor kabardaerah.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H