Bulan Ramadhan bulan penuh ampunan dan menjanjikan pahala berlipat akan setiap amal ikhlas hambanya.
Beramal di Bulan Ramadhan adalah jadi tradisi yang lebih menonjol secara kuantitas dari bulan biasa. Mungkin ini menjadi penyebab tidak semua pengemis dan proposal amal itu benar2 mereka yang membutuhkan. Sebagian oportunis sengaja memanfaatkan moment bulan ramadhan ini.
Pengemis dadakan di lampu merah, ada yang benar2 miskin, ada yang memang cacat. Tidak sedikit pula yang pura2 miskin dan cacat. Tidak hanya itu, akan meningkat person pembawa proposal pembangungan panti asuhan atau tempat ibadah namun kurang jelas alamat sasaran yang jadi tujuan permintaan bantuan.
Penulis tidak sedang melarang pembaca beramal dimana saja. Bila memang mereka pantas menurut anda, silahkan pembaca tetap beramal selagi anda ikhlas. Namanya berbagi ya kan?
Tapi penulis mengajak juga pembaca membiasakan beramal dan berinfak melalui lembaga pengumpul dana infak dan zakat yang resmi. Selain jelas dan resmi, lembaga ini pasti juga akan menyalurkan kepada pihak2 yang membutuhkan.
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
- Badan Amil Zakat Nasional
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
- LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Persatuan Islam
- LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
- LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
- LAZ Baituzzakah Pertamina
- LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
- LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- LAZIS Muhammadiyah
- LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Sehingga anda beramal dan membayar zakat namun tidak dikenakan kewajiban ganda, bayar pajak lagi.
Selamat beramal di Bulan Suci Ramadhan ini. Jangan lupa bulan2 berikutnya tetap istiqamah ya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H