Rabu 8 May 2019 kemaren tagar #PemiluCurang kembali bergema.
Viralnya aksi heroik Bu Minurlin, istri ex Danjen kopassus Letjend Agus Sutomo membuat kaget dunia maya. Bu Minurlin menurut narasi tayangan di kanal Youtube: https://youtu.be/QnKOmeLJkyo mengungkap soal pemindahan kotak suara ke gudang logistik KPU di Bekasi yang memuat dugaan kotak suara tidak digembok khususnya kotak suara yang berisi surat suara Calon Presiden.
Permulaan video ketika Bu Minurlin langsung masuk ke lokasi, menyaksikan pemindahan kotak suara saat tengah malam pukul 02.00 dinihari. Beliau dalam kondisi video live/online mengomentari keadaan yang terjadi didalam gudang.
Beberapa petugas sempat akan menghalangi ibu tersebut, tapi dengan gaya khas emak2 militan Bu Minurlin melawan dan merangsek masuk.
Penjelasan pihak KPUD Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan video itu dibuat untuk diunggah di media sosial dan viral dengan narasi "penyelenggara pemilu curang"
"Dia itu memvideokan dan mengunggah di FB dan diviralkan. Yang dia sampaikan bahwa pelaksanaan (pemilu) di Kota Bekasi ada kecurangan," sebut Tomi ke nusanews Sabtu 27 April 2019.
Pemindahan kotak suara dianggap sebagai sebagai bentuk kecurangan. Juga beliau mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut.
Senada dengan Tomi, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menegaskan "pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu".
Nurul menambahkan: "Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai. Berita acara sudah diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu,".
Bu Minurlin jadi terlapor.
Segera setelah viral video tersebut tak membutuhkan waktu lama mengundang pelaporan hukum.
Seperti tak pandang bulu Bu Minurlin itu istri ex Danjen Kopassus atau bukan, Febrianto buru2 melaporkan video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.
Sabtu pagi 11 May 2019, Minurlin akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP.
Disadur dari suara.com. Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Indarto membenarkan terbitnya surat pemanggilan untuk Bu Minurlin: "Iya betul hari Sabtu besok dilakukan pemeriksaan. Diperiksa untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Ditambahkan pula oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh Febrianto atas kejadian sidak yang dilakukan Minurlin diikuti oleh sejumlah emak-emak. Dalam sidak itu rupanya ada yang mengabadikan melalui video hingga viral di media sosial.
Tanggapan Letjend (purn) Agus Sutomo.
Ketika ditanyakan oleh awak media, Agus menjawab rilex dan biasa. "Mudah2n besok kita hadir, kita ikuti proses hukum yang berlaku". Beliau tidak menganggap pelaporan atas istrinya sebagai kejadian yang luar biasa
Pelapor cabut berkas laporan.
Sabtu pagi beredar berita Febrianto tanpa alasan yang jelas telah menarik kembali laporan ke Bu Minurlin. Apakah Febrianto gentar dengan video di Youtube atas kemungkinan memunculkan kemarahan loyalis sang DanJen Kopassus? Mungkin Febrianto gak tega kali ya sama emak2 atau gentar ketika tahu siapa sosok suaminya?
Ada deal atau pesanan atas pencabutan laporan?
Sampai sekarang penulis heran, mengapa Febrianto menarik laporannya. Apakah ingin buat laporan baru ke Bu Minurlin misalkan kasus 'penyebaran kabar hoax'. Atau memang kemaren tergesa2 dalam membuat laporan?
Anda mesti hati2 Feb, dengan anda mundur, secara tidak langsung anda membenarkan narasi kecurangan yang sudah terlanjur viral!.
Penulis tidak paham mana yang benar, hanya menunggu apakah pelapor Kivlan Zen masih bertahan atas laporannya ke ex Ka.Staf Kostrad itu, atau ikut jejak febrianto?
Bagaimana nasib Kivlan Zen?.
Waktu yang akan menjawab. Yang jelas pencekalan bepergian keluar negeri atas beliau telah dicabut. Apakah status hukum dan laporan di kepolisian juga akan dihentikan?
Penulis harap jangan terjadi babat bingkas atas semua pendukung Prabowo Subianto. Setelah terpidananya Ahmad Dani, tersangkanya UBN, pelaporan atas Kivlan Zen, Ustadz Haikal Hassan, istri ex Danjen Kopassus dll yang sudah ditarget malah akan menguatkan anggapan publik bahwa hukum digunakan sebagai penghadangan kebebasan berpendapat juga menebas para oposisi😁😁.
Please..Cooling Down man..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H