Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Politik

#SaveUBN, Mengapa Kasus Lamanya Dibidik Lagi?

7 Mei 2019   22:50 Diperbarui: 12 Mei 2019   01:33 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Perisai Nusantara Esa

Muncul gerakan #SaveUBN di media sosial.

Hari ini muncul tagar sebagai solidaritas ke Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) di Facebook, Twiter, Istagram. Ini dampak atas kembali dipanggilnya UBN untuk hadir sebagai tersangka pada Rabu, 8 May 2019 (besok)

UBN dibidik kasus lama dampak gerakan 212 dan karena dia oposisi?

UBN harus bersabar. Sekarang di 2019, kasus lamanya di 2017 yaitu kasus yang muncul akibat gerak UBN pasca sukses konsolidasi umat dengan gerakan 212 sebagai dampak ucapan Ahok yang diduga menista agama.

Ahok yang akhirnya dengan perjuangan Ulama yang luar biasa dan jutaan umat Islam mendekam di penjara dan terbukti sah dan meyakinkan menista agama islam.

Tidak hanya kurungan penjara, Ahok tumbang di Pilkada DKI Jakarta yang diakui ataupun tidak ini dampak dari konsolidasi Ulama dan Umat 212 yang militan menjalankan rekomendasi Ijtima ulama yang memutuskan mendukung Anies-Sandiaga.

Pilkada yang sukses menyisakan pula dugaan (versi humas 212) balas dendam ke Ulama yang terlibat gerakan 212. Habib Rizieq Shihab (HRS) contohnya, tiba2 difitnah dengan dugaan chat porno yang tidak membutuhkan waktu lama menjadi tersangka. Pada akhirnya kasus chat porno yang tidak cukup bukti dan terkesan dipaksakan dihentikan proses hukumnya.

Setelah HRS, UBN menunggu giliran. Dengan laporan ke Polisi oleh pelapor yang entah darimana rimbanya, UBN pun jadi tersangka dengan cepat. Kasusnya pun lama tidak berlanjut, dan tiba2 berlanjut lagi dimomen yang tepat.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang menurut JPNN telah memastikan kebenaran ini. Bahkan tambah Daniel, UBN diduga terlibat pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS)

UBN dipanggil penyidik dan diharapkan hadir pada 8 Mei 2019. Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dittipideksus Bareskrim Polri."Sudah dikirim surat panggilannya,"tambah Daniel. (Jpnn)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun