Ada banyak 'kartu pelanggaran' yang terjadi pada jalannya konferensi kali ini. Maka, sesuai yang tercantum pada Peraturan Organisasi tentang Mekanisme Organisasi BAB V Pasal 19 Ayat 1-4, konferensi bisa batal atau bahkan tidak sah sedari awal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!