Mohon tunggu...
Ramadhan Dwi Prasetyo
Ramadhan Dwi Prasetyo Mohon Tunggu... Dosen - UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Karena kau menulis suaramu takkan padam ditelan angin, akan abadi, sampai jauh, jauh di kemudian hari

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Media dan Demokrasi

2 Februari 2022   13:45 Diperbarui: 2 Februari 2022   13:52 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media merupakan bagian penting dari demokrasi mana pun. Namun, media acapkali dikecam oleh kaum populis karena alasan politik.

Media yang bebas dan independen memiliki peran sentral dan vital dalam demokrasi. Pers, radio, dan televisi memberikan informasi kepada warga negara secara independen dari negara dan partai politik, dan dengan demikian membantu membentuk opini publik. Di Indonesia, peran media ini dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Namun, istilah-istilah provokatif seperti "lying press" dan "fake news" semakin sering digunakan dalam propaganda populis untuk mencela media berkualitas -- di seluruh dunia, dan juga terjadi di Indonesia. Dalam banyak kasus, media sosial adalah platform di mana orang-orang memposting apa yang seringkali merupakan pandangan sepihak dan ekstrem dari fakta yang tidak mencerminkan pendapat mereka.

Media sebagai pengawas pemerintah dan politik

Dalam demokrasi apa pun, berbagai media memiliki peran kunci sebagai pengawas politik. Inilah sebabnya mengapa tingkat kebebasan yang dinikmati oleh pers sering dilihat sebagai indikator seberapa demokratis suatu negara. Bahkan ada tradisi di negara-negara Anglo-Saxon untuk menggunakan istilah "Fourth Estate" dalam sebuah negara berdasarkan rule of law. 

Hal ini menempatkan media pada pijakan yang sama dengan tiga kekuasaan pemerintah -- eksekutif, yudikatif dan legislatif. Bisa dikatakan, istilah ini agak menyesatkan karena media sebenarnya bukan bagian dari pemisahan kekuasaan di negara hukum, mereka tidak menggunakan kekuasaan pemerintahan apa pun, dan oleh karena itu perannya tidak setara dengan fungsi pemerintahan.

Di Indonesia, kebebasan pers, ditempatkan dalam posisi penting dalam Undang-Undang Dasar negara.

Pasal 28F UUD 1945 Amandemen "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Peran sentral pers dalam memberikan informasi kepada penduduk Indonesia digarisbawahi oleh fakta bahwa jurnalis memiliki hak hukum atas informasi dari negara. Institusi pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah memiliki tugas untuk menjawab pertanyaan pers. Ini termasuk parlemen, pengadilan, otoritas dan lembaga-lembaga seperti polisi.

Membantu memerangi berita palsu

Pemerintah Indonesia melalui Keminfo memberikan informasi rinci tentang fake news dan misalnya bagaimana pengecekan fakta dapat digunakan untuk mengidentifikasi laporan berita tersebut. 

Namun, inisiatif lain juga berkomitmen untuk memberikan klarifikasi, seperti Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan berita hoax dari netizen. TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun