Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU lainnya melanggar Etik. Pelanggaran ini berkaitan dengan  penerimaan Gibran Raka Buming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. KPU menerima pencalonan Gibran menjadi wakil presiden, padahal KPU belum merubah Undang-Undangnya.
Sebelumnya Makamah Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK), melanggar Etik berat, karena  mengasihkan karpet merah untuk Gibran Raka Buming Raka, jalan untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Waktu itu Anwar Usman membolehkan calon wakil presiden dibawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Walaupun Gibrang baru berusia 36 tahun, tetapi karena sudah berpengalaman  menjadi Walikota Solo, putra sulung Jokowi itupun melaju ke pilpres 2024. Dengan mengeluarkan keputusan kontroversial itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran ini, dipecat MKMK jadi ketua MK.Â
Gibran yang bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, dikarenakan adanya keputusan kontroversial MK dan KPU yang kini terbukti melanggar Etik, Apakah pencalonan Gibran juga melanggar Etik? Apakah bisa dikatakan Gibran Raka Buming Raka adalah calon wakil presiden ilegal. Hukum lebih tinggi kedudukannya dari semua Undang-undang yang ada. Dan Gibran bisa maju, karena dua lembaga (MK dan KPU) telah terbukti, melanggar Etik. Jadi mungkinkah Gibran bisa disebut calon presiden ilegal?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H