Mohon tunggu...
Ramadhan Fadhillah
Ramadhan Fadhillah Mohon Tunggu... Insinyur - Penyuka Seni

Hobi dengar musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Gibran Cawapres Ilegal?

7 Februari 2024   05:54 Diperbarui: 7 Februari 2024   05:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU lainnya melanggar Etik. Pelanggaran ini berkaitan dengan  penerimaan Gibran Raka Buming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. KPU menerima pencalonan Gibran menjadi wakil presiden, padahal KPU belum merubah Undang-Undangnya.

Sebelumnya Makamah Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK), melanggar Etik berat, karena  mengasihkan karpet merah untuk Gibran Raka Buming Raka, jalan untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Waktu itu Anwar Usman membolehkan calon wakil presiden dibawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Walaupun Gibrang baru berusia 36 tahun, tetapi karena sudah berpengalaman  menjadi Walikota Solo, putra sulung Jokowi itupun melaju ke pilpres 2024. Dengan mengeluarkan keputusan kontroversial itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran ini, dipecat MKMK jadi ketua MK. 

Gibran yang bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, dikarenakan adanya keputusan kontroversial MK dan KPU yang kini terbukti melanggar Etik, Apakah pencalonan Gibran juga melanggar Etik? Apakah bisa dikatakan Gibran Raka Buming Raka adalah calon wakil presiden ilegal. Hukum lebih tinggi kedudukannya dari semua Undang-undang yang ada. Dan Gibran bisa maju, karena dua lembaga (MK dan KPU) telah terbukti, melanggar Etik. Jadi mungkinkah Gibran bisa disebut calon presiden ilegal?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun