Pada tahun 2024, Indonesia mengalami beberapa perubahan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang mempengaruhi ekonomi masyarakat, salah satunya adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini tentu membawa dampak signifikan, baik bagi pekerja, pelaku usaha, maupun konsumen. Artikel ini akan membahas dampak dari kedua kebijakan tersebut, khususnya di Kota Serang, Banten, yang merupakan ibu kota Provinsi Banten.
1. Kenaikan UMP Sebesar 6,5% : Terhadap Masyarakat Kota Serang, Banten
Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah inflasi yang semakin meningkat. Di Kota Serang, yang merupakan salah satu daerah dengan tingkat industrialisasi yang cukup tinggi di Provinsi Banten, kebijakan ini tentunya memberikan harapan bagi para buruh dan pekerja dengan upah minimum. Dengan kenaikan ini, diharapkan pekerja dapat memperoleh penghasilan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal.
Namun, meskipun kenaikan upah ini bisa meningkatkan kesejahteraan, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pertama, bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM), kenaikan biaya tenaga kerja bisa menambah beban operasional. Beberapa UKM mungkin akan kesulitan dalam mempertahankan tenaga kerja dengan gaji yang lebih tinggi, yang pada gilirannya bisa berdampak pada stabilitas bisnis mereka.
Dan menurut salah satu pekerja yang saya wawancarai mangatakan, bahwa dengan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5% membuat dia khawatir dengan adanya PHK besar-besaran karna bisa membuat pabrik - pabrik pindah dari kota serang. Dan pabrik - pabrik itu akan membangun kembali di daerah jawa timur yang memiliki UMR jauh lebih kecil dari Kota Serang dan Kabupaten Serang, Banten.
2. Pengenaan PPN 12%: Dampaknya Bagi Konsumen dan Pengusaha
Sementara itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% juga berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa. Bagi masyarakat Kota Serang, yang mayoritas bekerja di sektor industri, kenaikan PPN ini tentu akan terasa dalam kehidupan sehari-hari. Kenaikan pajak ini akan mempengaruhi harga barang kebutuhan pokok, bahan bakar, dan layanan publik, yang ujung-ujungnya bisa menurunkan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, bagi pengusaha, pengenaan PPN ini bisa menjadi beban administratif yang cukup signifikan. Proses pencatatan dan pelaporan pajak yang lebih rumit bisa menambah biaya operasional dan memerlukan penyesuaian dalam strategi harga. Hal ini akan lebih dirasakan oleh usaha kecil dan menengah yang belum sepenuhnya siap untuk beradaptasi dengan perubahan aturan pajak.
3. Kesimpulan: Kesejahteraan yang Perlu Pengelolaan yang Cermat
Secara keseluruhan, kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten. Kebijakan ini menawarkan peningkatan bagi pekerja dari sisi pendapatan, tetapi juga dapat menambah tekanan pada daya beli masyarakat jika tidak diimbangi dengan pengendalian inflasi yang efektif.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa kenaikan upah dan pajak tidak menyebabkan kesenjangan sosial yang semakin lebar.