Mohon tunggu...
Ramadani
Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Ramadani, saya merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Politik di Universitas Siliwangi. Saya merupakan orang yang tertarik terhadap sesuatu hal yang berkaitan dengan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedaulatan NKRI Terombang Ambing di Laut Natuna

7 Maret 2024   12:04 Diperbarui: 29 Maret 2024   04:09 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sengketa perebutan wilayah di Perairan Laut Natuna merupakan salah satu isu mengenai urgensi keamanan yang melibatkan negara di ASEAN. Masalah tersebut muncul akibat dari Tiongkok yang mengklaim kepemilikan wilayah dengan mengeluarkan peta unilateral LCS, yang terdiri dari sembilan garis putus-putus, yang dikenal sebagai Nine-Dash Lines (NDL) pada tahun 1992. Peta tersebut lebih masuk pada area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah laut utara di Kepulauan Natuna. Catatan sejarah, penemuan arkeologi, dokumen kuno, peta, dan pemanfaatan wilayah nusantara oleh nelayan Tiongkok menjadi alasan pecahnya konflik ini. Alasan tersebut juga didukung oleh penemuan peninggalan dari Dinasti Han (206-220 SM).

Namun, UNCLOS (1982) sudah menetapkan kedaulatan serta hak berdaulat kepada Indonesia atas wilayah perbatasan di area yurisdiksi Indonesia. Hak tersebut ialah hak berdaulat untuk pendalaman wilayah, pemanfaatan, pengelolaan, konservasi sumber daya alam, dan perlindungan terhadap warga Negara Indonesia yang berkegiatan di sekitar area perbatasan Republik Indonesia dari adanya pelanggaran kedaulatan dan hukum, dan juga dari ancaman kekerasan negara pengklaim.

Jika sengketa di kawasan Laut Cina Selatan tidak diselesaikan dengan baik maka akan berdampak pada stabilitas keamanan Indonesia. Selain itu, kepentingan ekonomi Indonesia berkaitan dengan sumber daya alam di ZEE dan hak kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut, baik di bidang energi atau pun perikanan.

Ancaman yang muncul akibat konflik ini antara lain yaitu ancaman aktual. Salah satunya adalah adanya kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Natuna. Lalu, ancaman potensial. Permasalahan Laut Natuna Utara berdampak pada negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, jika permasalahan ini tidak terkendali maka dapat memicu pecahnya konflik besar secara terbuka antar negara ASEAN.

Dampak yang sudah dialami oleh Indonesia yaitu banyak terjadinya kasus illegal fishing. Kasus tersebut juga pada akhirnya merugikan nelayan Indonesia yang mencari ikan di sana karena mereka terganggu dan berdampak pada penghasilan laut yang di dapat.

Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia telah melakukan beberapa upaya diploasi untuk mengatasi masalah di Laut Natuna. Seperti misalnya, Indonesia sudah menyatakan bahwa Indonesia menolak klaim Tiongkok atas wilayah yang diklaim sebagai traditional fishing ground karena tidak memiliki landasan hukum internasional dan Indonesia menolak klaim penguasaan perairan Laut Natuna Utara atas dasar nine dash line. Pemerintah juga terus melakukan peningkatan pengawasan baik secara militer mau pun non militer seperti yang dilakukan oleh para nelayan.

Presiden Jokowi menginginkan para nelayan untuk lebih meramaikan aktivitasnya di Laut Natuna, hal tersebut agar menandakan bahwa wilayah tersebut memang milik Indonesia. Selain itu, Indonesia juga menyiagakan Bakamla untuk mendukung dan menambah kekuatan di perbatasan Natuna dengan melakukan patroli guna mengamankan keamanan dan keselamatan kehidupan di Laut Natuna.

Koordinasi antar institusi di tingkat nasional, seperti TNI AL, Bakamla RI, POLAIR, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, harus terus ditingkatkan untuk mempertahankan kepentingan nasional dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Penulis : Ramadani

Sumber refrensi:

Abdul Rivai Ras, Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik: Sudut Pandang Indonesia, (Jakarta: APSINDO, 2001), hlm 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun