Mohon tunggu...
Noor Cahyo Rama
Noor Cahyo Rama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kritis

Anak muda yang mencoba "KRITIS".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zaman Makin Berkembang, Masih Bisakah Pancasila Menjadi Ideologi Negara Indonesia?

11 September 2021   18:40 Diperbarui: 11 September 2021   18:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai warga negara Indonesia tentunya sudah tahu jelas apa dasar negara kita. Dasar negara yang sudah diajarkan sejak kita masih kecil, yaitu Pancasila. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga dikenal sebagai ideologi negara Indonesia. Seorang filsuf ternama yang bernama Karl Max berpendapat bahwa ideologi merupakan pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan pada kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. 

Dari pengertian ideologi tersebut, menurut saya ideologi adalah sebuah gagasan yang dibentuk atau terbentuk atas dasar kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang kehidupan. Sedangkan ideologi Pancasila berarti Pancasila sebagai pedoman dan dasar masyarakat Indonesia dalam hidup bernegara di Indonesia.

Ada beberapa perubahan isi dari Pancasila setelah dideklarasikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dengan pidatonya yang saat ini kita kenal dengan "Lahrinya Pacasila". Setelah dideklarasikan, BPUPKI membentuk tim yang berisikan sembilan orang untuk merumuskan Pancasila yang dikenal sebagai "Panitia Sembilan". 

Setelah melakukan beberapa perubahan, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyerahkan hasil revisi ke BPUPKI yang kemudian diberi nama "Piagam Jakarta". Hasil revisi ini menimbulkan pertentangan dari beberapa orang, banyak yang menentang sila ke-1 karena isinya yang tidak menggambarkan kemajemukan di Indonesia. Lalu pada 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, rumusan Pancasila yang baru disetujui. Rumusan Pancasila yang inilah yang kita ketahui sampai saat ini.

Seiring dengan berkembangnya zaman, maka berkembang juga pola kehidupan kita. Sebagai generasi milenial kita justru harus tetap menjaga dan mewariskan ideologi Pancasila pada anak-cucu kita nanti. Ideologi Pancasila ini sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan persatuan di Indonesia. Ada banyak cara kita sebagai generasi milenial dalam mengamalkan Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.

Seperti pada sila pertama yang berbunyi "KeTuhanan Yang Maha Esa". Kita bisa mengamalkannya dengan cara menjunjung tinggi persatuan. Dimana kita ingat bahwa di Indonesia ini tidak hanya ada satu Agama saja, namun ada enam Agama. Selain menjunjung tinggi toleransi, kita juga bisa mengamalkannya dengan cara tidak menyebar hoax atau percaya hoax yang berkaitan dengan Agama. Kita harus lebih pandai lagi dalam menyaring informasi.

Contoh pengamalan pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" adalah dengan cara menghormati sesama. Selain itu bersikap adil pada sesama juga bisa kita lakukan untuk mengamalkannya.

Pada sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia", kita sebagai generasi muda atau generasi milenial bisa mengamalkannya dengan cara menjaga persatuan. Menghindari adanya perpecahan juga sangat penting dalam menjaga persatuan. Selain itu bergotong royong atau saling membantu juga bisa menjadi wujud kita dalam mengamalkan sila ketiga ini.

Pada sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan persatuan", sebagai generasi muda harus mencontoh generasi pendahulu kita yaitu bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Pada saat ini kita seharusnya mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dan atas persetujuan bersama. Kita harus saling pengertian satu sama lain dan saling merangkul.

Pada sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila inilah yang saat ini kurang dirasakan pengamalannya. Banyak orang sekarang yang menyepelekan keadilan, hukum contohnya. Hukum di Indonesia saat ini menurut saya sangat aneh, seperti tidak ada keadilan hukum di Indonesia ini yaitu tajam kebawah tumpul keatas. Kita seharusnya sebagai anak muda bisa merubah ini menjadi hukum yang seharusnya yaitu tidak pandang bulu. Selain itu kita juga harus menyuarakan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, karena keadilan di Indonesia sudah seharusnya menjadi milik kita sebagai warga negara Indonesia.

Menurut saya tidak ada lagi alasan kita sebagai rakyat Indonesia untuk melupakan atau merubah Pancasila sebagai ideologi negara. Kita harus terus mengingat sampai akhit hayat dan mewariskan ideologi Pancasila ini ke anak-cucu kita.Apalagi kita tahu bahwa ideologi Pancasila itu bersifat dinamis dan terbuka. Ini berarti Pancasila akan terus bisa berkembang berdampingan dengan perkembangan zaman. Zaman boleh berkembang, umur boleh bertambah, tetapi satu yang kita ingat, Pancasila harga mati dan tidak bisa diganggu gugat kehadirannya sebagai ideologi bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun