Mohon tunggu...
Rama Aryayudha Trisnantara
Rama Aryayudha Trisnantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Saya Rama Aryayudha Trisnantara, seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan memiliki ketertarikan dalam menulis artikel mengenai Hukum Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketegangan Konflik antara China dengan Filipina di Laut China Selatan: Perspektif Hukum Laut Internasional

15 Juli 2024   16:32 Diperbarui: 15 Juli 2024   18:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya seperti Jepang dan Australia juga memperhatikan perkembangan di Laut China Selatan dengan cermat. Mereka sering melakukan operasi kebebasan navigasi (Freedom of Navigation Operations atau FONOP) untuk menantang klaim maritim China yang dinilai berlebihan dan mendukung hak-hak negara-negara lain di wilayah tersebut. Prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hukum Laut menjamin kebebasan navigasi di perairan internasional, dan operasi-operasi ini menegaskan komitmen Amerika Serikat dan sekutunya terhadap hukum internasional. Ketegangan ini juga mempengaruhi hubungan ekonomi dan diplomatik antara negara-negara yang terlibat. Beberapa negara di kawasan mungkin merasa tertekan untuk memilih antara memperkuat hubungan dengan China atau mempertahankan hubungan yang kuat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Situasi ini menciptakan ketegangan tambahan dan bisa mempengaruhi stabilitas regional secara keseluruhan.

Di sisi lain, negara-negara ASEAN berupaya untuk mencapai solusi damai melalui mekanisme regional dan dialog multilateral. Namun, upaya ini sering terhambat oleh perbedaan pandangan dan kepentingan masing-masing negara anggota. Upaya untuk merumuskan Kode Etik Laut China Selatan (Code of Conduct) yang mengikat juga terus berjalan, meskipun dengan kemajuan yang lambat.

Urgensi Penyelesaian Sengketa

Ketegangan yang berkepanjangan antara China dan Filipina di Laut China Selatan memiliki potensi memicu konflik militer yang lebih luas, mengancam stabilitas regional dan keamanan internasional. Laut China Selatan merupakan jalur perdagangan vital dengan triliunan dolar barang dagangan melewati kawasan ini setiap tahunnya, sehingga konflik yang tidak terselesaikan dapat mengganggu aliran perdagangan global dan mempengaruhi ekonomi dunia. Selain itu, klaim tumpang tindih atas wilayah laut yang kaya akan sumber daya alam seperti ikan, minyak, dan gas membuat penyelesaian sengketa ini penting untuk memastikan negara-negara pantai dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif mereka tanpa gangguan. Aktivitas pembangunan pulau buatan dan eksplorasi sumber daya alam oleh China juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan laut yang signifikan, sehingga penyelesaian konflik ini diperlukan untuk memastikan konservasi dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS.

Penyelesaian sengketa di Laut China Selatan akan memperkuat kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS, dengan menghormati keputusan Mahkamah Arbitrase Permanen yang menolak klaim Nine-Dash Line China. Hal ini penting untuk mencegah tindakan sepihak yang dapat merusak tatanan hukum internasional dan meningkatkan ketegangan antara negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia yang aktif terlibat dalam operasi kebebasan navigasi di kawasan ini. Penyelesaian sengketa ini juga akan memperkuat posisi ASEAN sebagai organisasi regional yang mampu menyelesaikan konflik secara damai dan meningkatkan kerja sama antar negara anggota, serta mendorong perumusan Kode Etik Laut China Selatan yang mengikat dan efektif. Dengan demikian, penyelesaian konflik ini adalah langkah penting untuk menciptakan stabilitas dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara dan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun