Mohon tunggu...
Ramaadi Putra
Ramaadi Putra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Gadai menurut Hukum Islam Berbeda dengan Ketentuan Adat

18 Maret 2019   21:53 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:57 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Gadai Menurut Hukum Islam Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Adat

Gadai berasal kata arab al- rahn yang berarti  tetap (al -- tsubut wa al- dawam )artinya air yang diam dan tergenang. Disebut tetap karena barang gadai ada pada pemberi pinjaman hingga utang dibayar .

Gadai juga berarti jaminan utang , gadaian , barang yang di gadaikan ,atau al -- habs ( penahan), arti gadai juga adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas waktu .Dalam ensiklopedi Indonesia sebagaimana dikutip M. Ali Hasan , disebutkan bahwa gadai atau hak gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik orang yang berutang yang diserahkan ketangan orang yang memberi hutang sebagai jaminan pelunasan orang yang berutang tersebut .

Gadai mengharuskan adanya barang jaminan atau tanggungan untuk sebagai jaminan utang yang dapat diambil kembali setelah hutang dibayar .
Sayyid Syabiq menyatakan bahwa rahn adalah suatu barang yg digunakan sebagai barang jaminan yang bernilai harta menurut  syara' .
Maksud dari definisi rahn menurut ulama malikiyah  adalah gadai merupakan transaksi untuk mengambil sesuatu dari harta baik bendanya seperti benda bergerak dan hewan , atau manfaat yang dibatasi dengan waktu , atau pekerjaan tertentu yang di hitung berdasarkan utang piutang .
Wahbab Al zuhaily sendiri mengemukakan definisi rahn sebagai berikut:
Pertama, rahn secara syara' adalah menahan suatu secara hak yang memungkinkan mengambil manfaat darinya ,yaitu menjadikan suatu atau benda yang mempunyai nilai ekonomis menurut syara' sebagai jaminan utang dimana di mungkinkannya dapat dilunasinya utang itu dari seluruh atau sebagian benda tersebut .
Kedua, akad jaminan dengan harta yaitu , akad untuk mengambil jaminan dengan harta bukan jaminan dengan orang sehingga berbeda dengan akad kafalah karena jaminan pada akad ini terletak pada kafil (orang yang menjamin) bukan pada harta yang diambil oleh orang yang memberi hutang .
Pengertian gadai menurut hukum islam agak berbeda dengan pengertian menurut hukum positif dan ketentuan hukum adat maksud dari  itu yaitu gadai menurut ketentuan hukum islam merupakan kombinasi pengertian gadai yang terdapat dalam KUH perdata dan hukum adat , terutama menyangkut objek perjanjian gadai menurut syariat islam meliputi barang  yang mempunyai nilai harta , dan tidak di persoalkan apakah benda bergerak atau tidak bergerak .

Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa nabi Muhammad SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi umtuk mendapatkan makanan dan telah menunjukkan beberapa hal yaitu
Pertama Rsulullah memperbolehkan seseorang menggadaikan sesuatu atau barang miliknya untuk dijadika jaminan terhadap utang- utangnya sebagai mana di contohkannya sendiri .
Kedua , hidup rasulullah sangat sederhana umtuk makan saja harus menggadaikan bajunya , padahal seabdainya ia mau, Allah bisa menjadikannya kaya raya .
Ketiga , melakukan transaksi bisnis , termasuk gadai , diperbolehkan oleh islam baik orang -- orang muslim maupun non -- muslim , tidak ada anjuran agar umat islam berbisnis dengan orang- orang islam saja .
Ke empat , boleh menjadikan barang apa saja sebagai jaminan asalkan mempunyai nilai harta (bdapat diperjual  belikan) .
Ke lima , barang jaminan dapat di ambil kembali setelah orang yang berutang melunasi hutangnya .
Para ulama fiqih sepakat bahwa gadai boleh di lakukan kapan saja dalam keadaan hadir ditempat asal barang jaminan itu atau tidak bias langsung dikuasai atau di pegang (al -- qabdh) secara hak oleh yang member hutang yang selanjutnya disebut kreditur.
Menurut Rasulullah , sesuatu atau manfaat yang di hasilkan dari barang yang digadaikan dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman .Misalnya, seekor kambing yang di gadaikan sebagai jaminan utang .Jika kambing itu mengeluarkan air susu , maka pemberi pinjaman dapat meminum air susu tersebut . Demikian pula jika yang di gadaikan seekor kuda , maka boleh ditunggangi oleh pemberi hutang dan secara otomatis biaya makan binatang itu di tanggung olehnya
Arab hadist

,
,
.( )
Artinya : "Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Kepada orang yang naik atau minum, maka ia harus mengeluarkan biaya perawatannya." ( HR. Bukhari).
Tidak ada barang yang dijadikan sebagai objek gadai dan utang yang menjadi tanggungan dan harus dibayar,serta akad transaksi gadai maka gadai itu juga tidak sah.Oleh karna itu ,akad rahn dianggap telah terjadi apabila sudah terpenuhi rukun dan syaratnya ,sebab rukun merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi secara tertib dalam setiap perbuatan hukum termasuk dala m akad gadai,sedangkan syarat adalah unsyr yang harus dipenuhi dalam perbuatan hukum gadai tersebut .
Orang yang menyerahkan barang gadai(rahin).
Orang yang menerima barang gadai(murtahin).
Barang yang digadaikan(marhun).
Shighat akad.
Dalam perjanjian gadai antara pemberi dan penerima gadai terdapat hak dan kewajiban antara keduanya.
Pertama, hak dan kewajiban pemberi gadai atau orang yang menggadaikan barang yaitu pemberi gadai berkewajiban menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai yang telah memberikan utang kepadanya dan ia mempunyai hak kuasa atas barang yang digadaikan.
Kedua, hak dan kewajiban penerima gadai yaitu penerima gadai berkewajiban memelihara barang gadai gengan cara wajar sesuai dengan keadaan barang dan penerima gadai mempunyai hak melunasi kewajibannya.
Pemanfaatan barang gadai menurut jumhur ulama selain ulama mazhab Hanbali berpendirian bahwa penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang jaminan tersebut karna barang gadai yang dipegangnya hanyalah sebagai pemegang barang jaminan hutang yang ia berikan.
Apabila pemilik barang mengijinkan pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan itu selama ditangannya tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang tersebut.Akad gadai bertujuan meminta kepercayaan dan menjamin utang bukan mencari keuntunga dan hasil.
Gadai dapat dilakukan karna sebab sebab berikut.
Pertama,utang,maka tidak sah melakukan gadai selain karna alas an hutang,seperti ghasab,jual beli dan sebagainya.
Kedua,hutangnya tetap,maka tidak sah menggadaikan sesuatu sebelum hutangnya tetap,seperti ketika seseorang menggadaikan rumahnya seratus juta dengan uang yang akan diutang atau menggadaikan jam atau beberapa barang yang akan dibeli.
Ketiga,hutangnya pasti,baik kontan atau tertanggung.
Keempat,hutangnya diketahui dengan jelas baik zat,kadar maupun sifatnya,karna tidak akan sah menggadaikan sesuatu atas hutang yang tidak jelas.
Berakhirnya akad gadai jika ada ditangan pemegang gadai tidak berkewajiban meminta ganti kecuali jika melewati batas waktu.Maka akad rahn dianggab berakhir apabila:
a.Barang gadai di serahkan kepada pemiliknya ( rahin) dengan ikhtiarnya sendiri , maka akad rahn menjadi batal .
b. rahin melunasi semua utangnya.
c. waktu pelunasan yang di sepakati telah jatuh tempo .
d. barang jaminan di jual dengan perintah hakim atas perintah rahin .
e. pembebasan utang dengan cara apapun meskipun dengan pemindahan oleh murtahin .
f. pembatalan oleh murtahin , meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin .
g. rusaknya barang gadai tanpa sebab .
h . kemanfaatan barang rahin dengan penyewaan , hibah, atau sedekah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

Anwar, Syamsul, Hukum Pejanjian Syariah (Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muammalat), ed. 1, Jakarta: Rajawali Pers,2010

Gufron A. Mas"adi.2003. Fiqh Muamalah Kontekstual .Jakarta:Raja Granfindo Persada.      

Endang Syaifuddin Anshari.2002 M. Pokok pokok pikiran tentang islam dan umatnya. Bandung:Pustaka Pelajar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun