Mohon tunggu...
Rama Adam
Rama Adam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepastian Hukum versus Rasa Keadilan: Pasal 158 UU No.8 2015 tentang Pilkada

7 Januari 2016   17:22 Diperbarui: 7 Januari 2016   17:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 158 UU No. 8/2015

Suara-suara yang menyatakan bahwa pasal teresebut tidak memenuhi rasa keadilan muncul pasca pengumuman hasil Pilkada oleh KPU dan proses pilkada telah dinyatakan selesai. Suara itu tidak muncul sebelumnya. Artinya ada motif yang subyektif dari para pihak yang menyatakan pasal ini tidak memenuhi rasa keadilan para pemilih atau lebih khusus para paslon yang kalah. Bahwa hal tersebut hanya lampiasan rasa kecewa  dan perasaan belum siap menerima kekalahan, padahal salah satu elemen penting dalam alam demokrasi adalah siap menerima kekalahan dalam kontestansi politik. Tingkat kenegerawanan paslon akan mengambil peran penting dalam hal ini. Jika tingkatnya rendah, maka ketidakpuasan bisa sampai menggerakan masa yang berujung demonstrasi anarkis.

Faktanya bahwa tidak ada upaya judicial review dari pihak-pihak yang menganggap pasal 158 UU No.8/2105 tidak memenuhi rasa keadilan, apa lagi dari paslon dan atau tim suksesnya sebelum pilkada 9 Desember 2015 lalu.

Kesimpulannya jika terjadi diskursus yang berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku menimbulkan rasa ketidakadailan, sudah seharusnya aturan hukum harus ditegakan. Mengenai perubahan isi hukum, mekanisme perubahannya pun telah tersedia. Namun untuk pasal 158 UU No.8/2015 bagi peserta pilkada serentak 2015, sudah terlambat.

Jika dipaksakan Pasal 158 dinegasikan dalam proses beracara di MK pada persidangan sengketa Pilkada 2015 dengan alasan ketidakadilan, maka akan menimbulkan ketidakadilan yang baru dari pasangan yang menang melebihi 2 persen, dan akan berdampak pada hancurnya wibawa lembaga peradilan dan proses penegakan hukum yang menjadi nilai utama NKRI.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun