Pendahuluan
Zakat yang merupakan bagian dari rukun Islam dan juga bagian penting atau pondasi Islam yang menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dikeluarkan yaitu harta kekayaan yang dipergunakan untuk kebaikan masyarakat umum atau sosial. Tanpa kita sadari zakat sangat berpengaruh terhadap umat, dengan zakat kebutuhan konsumsi mustahiq bisa terangkat. Akan tetapi, masyarakat masih kurang menyadari tentang mengeluarkan zakat, karena melalui zakat kita bisa membantu saudara kita yang kurang mampu dalam hal ekonomi.
Banyak referensi atau literature yang mengkaji tentang zakat dari beberapa aspek, babik dari aspek hokum islam (fiqh), potensi, manajemen, maupun perannya didalam mengentaskan kemisikinan. Secara etimologi zakat memiliki banyak arti yaitu berkembang, mensucikan dan berkah. Secara terminology zakat memiliki arti yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang kita miliki dengan beberapa persyaratan yang kemudian diberikan kepada mustahiq dengan persyaratan tertentu.
Banyak dari kalangan ekonom modern yang mengkaji tentang zakat dan hal itu menunjukkan bagaimana pentingnya peran zakat dalam pembangunan ekonomi. Kewajiban melakukan zakat dalam Islam memiliki makna yang fundamental, yang selain berkaitan dengan aspek ketuhanan, juga berkaitan dengan masalah ekonomi dan sosial. Banyak ayat-ayat didalam Al-Qur’an yang membahas tentang zakat, dan Rasulullah mengungkapkan bahwa zakat sebagai salah satu pondasi atau pilar utama dalam agama Islam.
Sedangkan yang terkait dari aspek sosial ekonomi, perintah berzakat yaitu merupakan bagian dari satu kesatuan didalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, zakat diharapkan bisa menutupi kesenjangan antara orang miskin dengan orang kaya didalam hal ekonomi. Indonesia yang memiliki jumlah penduduk beragama Islam tertinggi didunia seharusnya memiliki potensi yang besar dalam bidang zakat dan diberikan gambaran kepada masyarakat akan potensi ekonomi dan kesejahteraan, apabila zakat dikelola dengan baik dan sistematis. Di Indonesia sudah banyak dibentuk badan dan lembaga amil zakat (BAZ/LAZ) yang memiliki tugas yaitu pengelolaan zakat. Akan tetapi, didalam perkembangan LAZ/BAZ beberapa tahun ini masih banyak kekurangan yang harus dibenahi lagi agar bisa optimal dalam pengelolaan zakat.
Pembahasan
Konsep Zakat
Menurut bahasa, zakat artinya bertambah atau tumbuh dan berkah. Secara terminologi didalam fiqh (hokum Islam) zakat jumlah harta yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan orang-orang yang berhak (mustahiq) oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakky). Jumhur ulama berpendapat bahwa yang berkewajiban berzakat yaitu muslim dewasa, akal sehat, merdeka, memiliki harta kekayaan yang sudah memnuhi nisab (jumlah harta yang sudah cukup untuk dikeluarkan zakatnya) dan memenuhi haul (cukup waktu untuk mengeluarkan zakat yang kekayaan itu sudah ia miliki dalam satu tahun. Jumhur ulama mengatakan bahwa yang menjadi objek zakat adalah segala harta benda yang memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk berkembang. Contohnya seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak sapi, kerbau maupun unta. Ada juga kekayaan yang dizakati tanpa menunggu jangka waktu kepemilikan satu tahun yaitu hasil bumi, begitu panen maka keluarlah zakatnya. Didalam Al-Qur’an sudah diatur siapa saja yang berhak menerima zakat diantara lain yaitu orang-orang yang fakir, miskin, amil zakat, para mualaf, budak, orang yang sedang dililit utang, fisabilillah (orang yang memperjuangkan agama) dan ibnu sabi (orang yang melaksanakan pembangunan agama).
Hikmah dalam Zakat
- Zakat mengikis habis keserahakan dan ketamakan orang kaya, menyucikan jiwa orang yang melakukannya dari sifat kikir, menyucikan harta bendanya.
- Pelajaran yang bisa dipetik dari zakat yaitu ikhlas memberi kepada sesama, berinfak dan menyerahkan sebagian harta benda merupakan wujud kasih sayang terhadap sesame manusia.
- Di bidang sosial zakat berperan karena sekelompok fakir miskin bisa melaksanakan kewajibannya kepada Allah SWT berkat zakat dan shodaqoh yang diterimanya yang diberikan oleh kaum yang mampu.
- Di bidang ekonomi zakat berperan sebagai pencegahan penumpukan harta kekayaan yang hanya dimiliki sedikit orang kaya saja dan wajib untuk memberikan sebagian hartanya untuk fakir miskin.
Manajemen Pengelolaan Zakat
Manajemen yaitu mengolah atau mengatur sesuatu bisa terlaksana dengan baik dan rapi untuk mencapai tujuan, selain aktivitas pekerjaan yang harus dikelola, zakat pun juga harus dikelola atau ditata sedemikian rupa agar pendayagunaan zakat bisa tepat. Zakat merupakan salah satu wujud nyata dari sistem ekonomi yang berperan menunjang terwujudnya keadilan sosial. Zakat sebagai salah satu contoh instrument dari sistem keadilan yang artinya zakat diberikan kepada seseorang yang seharusnya mereka miliki, maka keadilan sosial diartikan memberikan kepada masyarakat itu yang merupakan haknya atas dasar patuh dan keseimbangan. Keadilan sosial dalam Islam tidak harus setiap orang memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang sama, melainkan terciptanya keharmonisan disetiap individu yang ada didalam masyarakat dan tidak ada pembeda antara yang kaya dan yang miskin.
Fungsi Zakat dalam Pembangunan Masyarakat
Zakat memiliki fungsi yaitu sebagai pencegah penumpukan harta khususnya untuk orang yang kaya dan mempersempit kesenjangan ekonomi yang ada di masyarakat. Zakat berfungsi juga sebagai effort of flowing yaitu pengendalian terhadap sifat manusia yang cenderung senang akan kekayaan yang dia miliki. Potensi zakat juga sangat penting mendukung upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakatnya, mereduksi atau mengurai pengangguran dan mengentas kemiskinan.
Penutup
Zakat yang merupakan bagian penting ataupun pilar utama Islam yang bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus bisa dikelola dengan baik karena xakat merupakan penjalin kasih antara hamba dengan Tuhannya maupun dengan sesama manusia.
Manajemen pengelolaan zakat yang merupakan bagian penting didalam pengembangan zakat harus dikelola dengan baik agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Didalam manajemen pengelolaan zakat harus bersifat professional yaitu didalam setiap kegiatan harus ada keterkaitan terhadap zakat.
Referensi :
Andriyanto,Irsyad, 2011.Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan:Walisongo.Volume 19 (1)
Zainudin.2011.Kesejahteraan Sosial Melalui Zakat(Studi Tentang Realisasi UU Zakat):Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.Vol. 1(1)
Khasanah, Umrotul,2010, Manajemen Zakaat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, Malang:UIN Maliki Pers
RAMA OCTA WARDHANA/SM F/102190158
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI