Mohon tunggu...
Rama Yuda Irawan
Rama Yuda Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Verba volant, scripta manent

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polemik Keputusan Pemerintah Pusat dalam Mengambil Alih Permasalahan Pemerintah Daerah

26 Mei 2023   07:09 Diperbarui: 26 Mei 2023   07:12 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, pemerintah pusat mengumumkan rencana untuk mengambil alih proyek perbaikan jalan di beberapa daerah. Contohnya, di Lampung, setelah Presiden Jokowi meninjau jalan rusak pada tanggal 5 Mei 2023, pemerintah pusat menyatakan akan memberikan anggaran sebesar Rp800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan rusak di daerah tersebut. Langkah serupa juga dilakukan di Jambi, Riau, dan Sumatra Utara. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk memperbaiki jalan di daerah mencapai Rp32,7 triliun, yang akan dialokasikan untuk perbaikan jalan provinsi, kabupaten, dan kota. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa perbaikan jalan akan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Juli 2023. Keputusan ini didasarkan pada Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang diambil pemerintah pusat mengingat adanya keterbatasan anggaran di daerah.

Namun, keputusan pemerintah pusat dalam mengambil alih proyek daerah tersebut menuai kontroversi. Meskipun secara hukum tidak ada masalah dalam mengambil alih perbaikan jalan, langkah ini dinilai kurang bijaksana. Beberapa pihak khawatir bahwa sikap ini akan berdampak pada berkurangnya semangat otonomi daerah dan dapat mempengaruhi tata kelola anggaran, sehingga daerah lebih bergantung pada pemerintah pusat. Direktur KPPOD, Arman Suparman, berpendapat bahwa seharusnya pemerintah pusat memberikan bimbingan, pengawasan, serta memberikan reward dan punishment kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya, daripada mengambil alih proyek tersebut.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, juga memberikan kritik terhadap sikap pemerintah pusat dalam mengambil alih proyek di daerah. Menurutnya, langkah ini kurang tepat mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang luas. Sentralisasi yang ditunjukkan pemerintah pusat membuat masyarakat di daerah tidak merasakan kehadiran pemerintah di wilayahnya. Anies berpendapat bahwa pemerintah pusat seharusnya memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, sambil tetap memberikan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Dalam merespon kritik tersebut, Kementerian PUPR menjelaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk mengambil alih proyek tersebut merupakan langkah mendesak, mengingat keadaan yang luar biasa akibat pandemi COVID-19. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan jalan di daerah telah 

dialihkan untuk penanganan COVID-19. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 tahun 2004 yang memperbolehkan pemerintah pusat mengambil alih proyek jika pemerintah daerah tidak mampu melaksanakannya.

Kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa mereka akan melakukan optimasi anggaran untuk menyeimbangkan kebutuhan. Mereka akan mengevaluasi kebijakan anggaran perbaikan jalan di daerah guna memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Namun, Djohermansyah Djohan, pakar otonomi daerah, memberikan tanggapan terhadap keputusan pemerintah pusat tersebut. Ia menyoroti pentingnya keputusan yang bijak dan mengatakan bahwa pengambilan alih proyek jalan dapat berdampak negatif pada semangat otonomi daerah. Ia berpendapat bahwa seharusnya pemerintah pusat memberikan sumber pendapatan baru kepada daerah agar mereka memiliki cukup dana untuk memperbaiki jalan rusak.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah pusat, menurut Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman, adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan di daerahnya. Asistensi teknis atau pendampingan khusus dari pemerintah pusat dapat diberikan untuk meningkatkan kinerja daerah. Jika tidak ada peningkatan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih proyek tersebut. Selain itu, pemerintah pusat juga dapat memberikan reward dan punishment kepada pemerintah daerah, yaitu memberikan insentif pada daerah yang berhasil mengelola infrastruktur dengan baik dan memberikan hukuman tertentu pada daerah yang tidak mampu mengelolanya dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semangat dan peningkatan infrastruktur di daerah.

Keputusan pemerintah pusat dalam mengambil alih proyek pemerintah daerah untuk perbaikan jalan masih menjadi polemik. Meskipun keputusan tersebut dapat didasarkan pada keadaan luar biasa yang dihadapi, seperti pandemi COVID-19, namun dampak negatif terhadap tata kelola anggaran dan semangat otonomi daerah perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi kebijakan dan memberikan dukungan yang tepat kepada pemerintah daerah guna memastikan perbaikan infrastruktur yang efektif dan menjaga semangat otonomi daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun