Mohon tunggu...
Ramadhiansyah Rambe
Ramadhiansyah Rambe Mohon Tunggu... -

Aku adalah anak bangsa yang mencoba sedikit perduli akan bangsa ini,,Aktifitas kesehari-harian ku sebagai akademisi di bidang hukum dan peneliti muda yang ingin sedikit banyak memberikan sumbangsih pemikiran terhadap bangsa ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Trial By The Press

27 Februari 2010   12:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:42 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setuju atau tidak setuju terhadap aturan tentang jurnalistik adalah sah-sah saja,,wong negara kita ini negara yang demokratis koq,,protas-protes itu wajar,demo dan unjuk rasa itu sebuah dinamika yang baik tetapi asal tidak melanggar etika demokratis itu sendiri dengan melakukan hal2 yang menjurus kepada perbuatan yang anarkis!!

Tapi yang pasti sebuah regulasi itu diciptakan harus demi melindungi kepentingan warga negara dari sebuah kesewenang-wenangan. begitu pula dengan UU Telekomunikasi, UU ITE, RPP Penyadapan, RPM konten adalah sebuah proteksi dari negara terhadap warganegaranya yang berbentuk regulasi. kita harus melihat dengan objektif terhadap sebuah regulasi, jika memang regulasi tersebut tidak sesuai dengan kaidah dan norma2 yang berlaku dan hidup di dalam masyarakat  ya silahkan aja di "uji materil-kan", tapi kalau memang itu sudah sesuai ya mbok didukung toh,,ya paling perdebatanya terhadap bentuk regulasinya seperti kasus RPP penyadapan, apakah pantas sebuah regulasi terhadap penyadapan bentuknya hanya PP,kenapa tidak dengan UU?

Tetapi terlepas dari itu semua, Kemenkominfo belakangan hari ini mulai serius menyoroti permaslahan yang timbul berkat efek bola salju reformasi tahun 1998 terkait permasalahan kebebasan pers,, jujur saya melihat pers sudah kelewat batas, sebuah kebebasan pers itu adalah suatu keharusan dalam kehidupan demokrasi yang sehat, asal sesuai dengan etika jurnalistik. praktek TRIAL BY THE PERSS makin marak terjadi, mulai dari pemberitaan tidak berimbang hingga memvonis sesuatu yang belum tentu kebenarannya dan sesuai dengan kenyataannya, bahkan bisa dibilang terkadang pemberitaan itu dapat memvonis orang lebih cepat yang belum tentu salah dimata hukum dibanding vonis oleh majelis hakim dipersidngan, hukum kita ini mempunyai asas persumption of innocent atau asas praduga tidak bersalah,,nah terkadang pemberitaan di media-media telah melanggar asas hukum tersebut.

hal tersebut diatas adalah dari sisi pemberitaan, ada lagi dari sisi etika dalam penyangan atau bisa dibilang konten dari sebuah media,, terkadang saya sangat miris bahkan cenderung jijik dan marah terhadap konten dari sebuah film ataupun sebuah acara di TV, banyak film, sinetron hingga program2 Televisi yang tidak mendidik dan justru malah merangsang perilaku yang dapat merusak nilai2 moral dan kehidupan dengan alih2 atau alibi sebuah potret kehidupan yang berkembang di tengah masyarakat.

mungkin itu salah satu kenapa pemerintah mulai menyoroti permasalahan media yang muncul belakangan hari ini, tetapi kita juga tidak boleh lupa bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus tunduk terhadap sebuah peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada sebuah golongan, kelompok bahkan profesi yang boleh bertindak sewenang-wenang dalam bertindak, semua itu ada koridor dan etika nya.

Marilah kita merenungkan diri, apakah kita ini telah berbuat sesuai dengan koridor dan etika dalam bertindak?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun