Mohon tunggu...
Rama Aldeputro
Rama Aldeputro Mohon Tunggu... -

Light Up the Darkness - Bob Marley

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Cegah Polemik Pemblokiran dengan PSIBN

6 April 2015   12:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:28 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_377038" align="alignnone" width="630" caption="rasakhas.com"][/caption]

Menyikapi polemik mengenai pemblokiran 19 situs Islam bermuatan radikal, Kemenkominfo segera membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) guna melindungi hak konstitusional informasi dan komunikasi bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pembentukan forum khusus tersebut sesuai amanat dalam Pasal 28 F dan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Tahun 1945, di mana membahas mengenai partisipasi masyarakat dalam memantau dan menjaga arus informasi dari susupan hal-hal negatif, seperti radikalisme misalnya. Selain itu, pembentukan forum ini juga dimaksudkan sebagai upaya penerapan asas-asas pemerintahan yang baik melalui tata kelola (governance) yang memiliki variabel transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas.

Menurut kabar berita yang saya baca, pembentukan forum ini merupakan hasil masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dalam penanganan situs-situs internet bermuatan negatif. Tujuan utamanya tidak lain dan tidak bukan untuk menghadirkan sikap transparan dan adil bagi pihak-[ihak yang terlibat di dinamika dunia maya, termasuk di dalamnya dari unsur pengguna.

Aktivitas forum PSIBN ini akan melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi lintas masyarakat. Pihak-pihak yang dapat berpartisipasi di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, pedndidik, akademisi, serta komunitas dan organisasi mayarakat yang concern dengan isu internet sehat.

Pembentukan Forum PSIBN sendiri dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif. Masukan tersebut dapat disampaikan secara langsung oleh beragam kalangan di masyarakat, dan nantinya akan disampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah pun akan memberikan analisa yang tepat, disertai verifikasi atas pengaduan masyarakat terkait. Pada akhirnya, hasil analisa tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan kebijakan filtering demi menjaga keamanan masyarakat.

Panel penilaian forum PSIBN dibagi menjadi empat panel penialaian. Panel pertama berisi penilaian mengenai pornografi, keekrasan terhadap anak, dan keamanan internet. Lalu, panel kedua berisi penilaian terhadap bahaya terorisme dan radikalisme. Sedangkan panel ketiga berisikan penilaian mengenai investigasi illegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, serta narkoba. Adapun panel keempat khusus memberikan perhatian terhadap perlindngan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi masyarakat dan atmosfer ekonomi kreatif.

Masing-masing panel nantinya akan diisi oleh pakar-pakar terkait yang kompeten, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi penanganan yang tepat bagi kasus-kasus gangguan di dunia maya. Terkait dengan isu radikalisme, PSIBN dapat menjadi sarana yang adil dan tegas dalam menindak pemuatan konten berbau radikal. Melalui forum ini juga diharapkan dapat mempersingkat proses analisa sehingga pemerintah lebih dini dalam menanggulangi bahaya ancaman radikalisme di Indonesia. Jika penanggulangan terorisme dapat dilakukan sedini mungkin, maka akan semakin sulit paham radikal untuk berkembang, dan keamanan masyarakat pun menjadi lebih terkendali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun