Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, di Perumahan Griya Pesona Asri Medokan Ayu. Sekelompok mahasiswa hukum semester empat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPN) Surabaya mengadakan acara sosialisasi sebagai bagian dari tugas akhir semester mereka. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari senam Minggu pagi yang biasa dilakukan warga dan bertempat di gazebo komunitas.
Mahasiswa ini melakukan sosialisasi terhadap uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan semangat dan persiapan yang matang, mereka menjelaskan berbagai aspek proses pengujian formil, antara lain pengenalan undang-undang, kewenangan dan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, tahapan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dan detail mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan warga berkumpul di gazebo dengan wajah yang penasaran, mendengarkan dengan penuh perhatian penjelasan siswa. Siswa UPN juga memberikan QnA kepada warga. Warga mendapatkan pengetahuan tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses peninjauannya sehingga memperluas pengetahuan hukum mereka.
Sifat acara yang mendidik dan interaktif menjadikannya sangat bermanfaat bagi semua orang yang terlibat. Para mahasiswa memperoleh pengalaman berharga dalam memaparkan ilmu hukum kepada masyarakat, sementara warga memperoleh wawasan baru yang penting mengenai hukum dan upaya antikorupsi.
Di penghujung acara, para pelajar membagikan roti sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang berpartisipasi. Harapannya kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H