Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UPN Surabaya Berbagi Pengetahuan tentang Pengujian Formil UU KPK di Griya Pesona Asri

19 Mei 2024   18:21 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:21 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi 

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, di Perumahan Griya Pesona Asri Medokan Ayu.  Sekelompok mahasiswa hukum semester empat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPN) Surabaya mengadakan acara sosialisasi sebagai bagian dari tugas akhir semester mereka.  Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari senam Minggu pagi yang biasa dilakukan warga dan bertempat di gazebo komunitas.

 Mahasiswa ini melakukan sosialisasi terhadap uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Dengan semangat dan persiapan yang matang, mereka menjelaskan berbagai aspek proses pengujian formil, antara lain pengenalan undang-undang, kewenangan dan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, tahapan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dan detail mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

 Dengan warga berkumpul di gazebo dengan wajah yang penasaran, mendengarkan dengan penuh perhatian penjelasan siswa.  Siswa UPN juga memberikan QnA kepada warga.  Warga mendapatkan pengetahuan tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses peninjauannya sehingga memperluas pengetahuan hukum mereka.

 Sifat acara yang mendidik dan interaktif menjadikannya sangat bermanfaat bagi semua orang yang terlibat.  Para mahasiswa memperoleh pengalaman berharga dalam memaparkan ilmu hukum kepada masyarakat, sementara warga memperoleh wawasan baru yang penting mengenai hukum dan upaya antikorupsi.

 Di penghujung acara, para pelajar membagikan roti sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang berpartisipasi.  Harapannya kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun