Pada April 2024 , Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Kendari. Mereka menangkap tiga tersangka yang diketahui bernama AR, AA, dan ES di tempat berbeda.
Selain itu, AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, mengungkapkan, tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam, antara lain sebagai kurir dan pengedar. Salah satu tersangka, AA, mengaku mengedarkan sabu atas perintah salah satu warga binaan Lapas Kendari.
 Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pemasok yang terlibat dalam penyediaan narkoba kepada para tersangka. Penemuan kiriman ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredarannya dari Sumatera hingga Kota Kendari melalui jasa pengiriman.
 Tambahannya, Paket ganja yang awalnya ditujukan kepada seorang penerima di kawasan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, dicegat setibanya di Kota Kendari. Setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi, diketahui paket tersebut ditujukan untuk alamat berbeda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Untuk itu, Ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu, terancam dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 39 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.