publik figur yang dituding selingkuh dengan suami Anandira. Baru-baru ini, Pengacara BA, Ahmad Ramzy Ba'abud menyambut baik upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita di PN Denpasar, Kamis (18/04/24).
BA merupakan seorang
Selain itu, Ia berpendapat bahwa pendekatan ini lebih baik daripada mencoba mempengaruhi opini publik dengan menyebut Anandira sebagai korban kriminalisasi.
"Itu adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Memang disana tempatnya menguji. Bukan dengan cara menggiring opini seolah-olah korban kriminalisasi. Mari kita menghormati proses hukum yaang ada," kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menyatakan, proses perkara hukum yang menjadikan Anandira menjadi tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak ada sangkut pautnya dengan pasal yang diajukan Kapolres Malang saat ini.
Selain itu, Ahmad Ba'abud mengklarifikasi bahwa upaya hukum terhadap Anandira semata-mata atas inisiatif BA dan tidak ada kaitannya dengan Kombes Pol Budi Hermanto. Dia membantah adanya tuduhan intervensi dari Petugas Polisi. Dan lebih lanjut Ahmad Ba'abud menyatakan, kasus hukum tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan apapun antara BA dengan Kapolres Malang dan Kapolres Malang justru menjadi korban yang terseret dalam kasus tersebut.
Selanjutnya permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Anandira bermula dari dugaan postingan informasi palsu di media sosial (sosmed).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H