Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kuasa Hukum BA Hargai Upaya Pra Peradilan Anandira Dibandingkan Opini Publik

18 April 2024   23:52 Diperbarui: 18 April 2024   23:56 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi

BA merupakan seorang publik figur yang dituding selingkuh dengan suami Anandira. Baru-baru ini, Pengacara BA, Ahmad Ramzy Ba'abud menyambut baik upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita di PN Denpasar, Kamis (18/04/24).


Selain itu, Ia berpendapat bahwa pendekatan ini lebih baik daripada mencoba mempengaruhi opini publik dengan menyebut Anandira sebagai korban kriminalisasi.


"Itu adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Memang disana tempatnya menguji. Bukan dengan cara menggiring opini seolah-olah korban kriminalisasi. Mari kita menghormati proses hukum yaang ada," kata Ahmad.


Lebih lanjut Ahmad menyatakan, proses perkara hukum yang menjadikan Anandira menjadi tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak ada sangkut pautnya dengan pasal yang diajukan Kapolres Malang saat ini.


Selain itu, Ahmad Ba'abud mengklarifikasi bahwa upaya hukum terhadap Anandira semata-mata atas inisiatif BA dan tidak ada kaitannya dengan Kombes Pol Budi Hermanto. Dia membantah adanya tuduhan intervensi dari Petugas Polisi. Dan lebih lanjut Ahmad Ba'abud menyatakan, kasus hukum tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan apapun antara BA dengan Kapolres Malang dan Kapolres Malang justru menjadi korban yang terseret dalam kasus tersebut.


Selanjutnya permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Anandira bermula dari dugaan postingan informasi palsu di media sosial (sosmed).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun