Kendari.AKBP Ardiyanto juga mengatakan “Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dit resnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto. ungkap AKBP Ardiyanto. Barang bukti yang dijadwalkan untuk dibuang antara lain sabu 2.717,06 gram, ekstasi 465 butir, dan ganja 425 gram.
Di Sulawesi Tenggara, Polda dipimpin Dirnarkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 7 kasus dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024, Kamis (28/03/2024). AKBP Adriyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, hadir perwakilan BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra dan Balai POMSelain itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto mendapat pesan dari AKBP Ardiyanto, Lebih tepatnya, adanya harapan agar pengungkapan kasus narkotika yang terus berlanjut ke depannya, merupakan wujud nyata kesungguhan Polda Sultra dalam membudayakan jaminan sosial dan menjunjung tinggi hukum.
“Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas DirNarkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H