berita dan media sosial terkait surat edaran yang diduga dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Atas tudingan tersebut, Kapolri menginstruksikan seluruh satuan kepolisian untuk menindak dan menangkap seluruh debt collector yang kerap disebut dengan sebutan "mata elang".
Belakangan ini marak perbincangan di berbagai platformNamun, karena belum adanya sumber yang jelas dalam memberikan informasi tersebut dalam berita viral tersebut. Selain itu, tidak disebutkan nomor edaran atau sumber terverifikasi yang mendukung klaim ini. menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas pernyataan tersebut, terutama mengingat adanya risiko penyebaran informasi palsu di era digital saat ini.
Saat ditanyai terkait hal tersebut, Jenderal Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dari Divisi Humas menjelaskan, laporan tersebut kurang jelas kredibilitasnya dan tidak dapat dijadikan alat bukti. Akibatnya, muncul kekhawatiran mengenai potensi penyebaran informasi yang salah kepada masyarakat.
Tugas pokok Polri antara lain menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melayani dan melindungi masyarakat. setiap tim Polri wajib menjalankan tugasnya dan menaati peraturan perundang undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penegasan mengenai adanya surat edaran yang konon dikeluarkan Kapolri yang memerintahkan penangkapan seluruh debt collector, tanpa sumber yang jelas dan didukung surat resmi Polri, perlu dicermati. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah berkembangnya berita bohong atau misinformasi yang dapat menimbulkan kesusahan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H