Makanan untuk berbuka yang di Indonesia lebih akrab disebut takjil adalah sebuah kata yang sangat sering muncul selama bulan Ramadhan atau bulan puasa berlangsung. Takjil selalu diburu oleh orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa, tak jarang hal ini bahkan menjadi ajang bagi sebagian orang untuk meraup rezeki dengan berlomba-lomba menjual takjil. Keberadaannya bisa muncul di mana saja, mulai dari pinggiran jalan, trotoar, lapangan, area perumahan atau di fasilitas umum lainnya, terutama pada waktu sore menjelang waktu berbuka.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah boleh tidak ya berjualan takjil di fasilitas-fasilitas umum tersebut? Adakah aturannya?
Nama juga fasilitas umum yang mana penggunanya adalah masyarakat umum yang jumlahnya tidak sedikit, pastilah penggunaan tersebut diatur oleh pemerintah demi kenyamanan bersama. Nah, jika ingin menggunakan fasilitas umum pastinya harus memperhatikan beberapa hal terutama izin, meskipun sebenarnya terlihat sepele hanya berjualan takjil di bulan puasa saja.
Karena jika seseorang menggunakan fasilitas umum tanpa didasari izin, orang tersebut dapat dinyatakan melanggar Pasal 61 huruf a Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang). Yang menyatakan bahwa pelanggaran berjualan yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin yang pemanfaatan dari pejabat berwenang, dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana.
Sanksi administrative dapat dilihat pada pasal selanjutnya, yaitu Pasal 62 UU Penataan Ruang. Sedangkan untuk sanksi pidana dapat dilihat pada Pasal 69 UU Penataan Ruang, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Di Jakarta sendiri terdapat Perda yang mengatur mengenai ketertiban penggunaan sarana dan prasarana untuk umum yaitu Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI Jakarta 8/2007). Sedangkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitan umum terdapat dalam Pasal 1 angka 14 Perda DKI Jakarta 8/2007.
Dalam Perda tersebut dapat diketahui bahwa memang ada pedagang kaki lima yang mendapat izin dari pemerintah dan memang ada pula tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai tempat yang diperbolehkan untuk berjualan bagi pedagang kaki lima. Pasal 61 Perda DKI Jakarta 8/2007 juga berisikan sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggarnya, yaitu berupa sanksi pidana.
Jadi kesimpulannya, berjualan takjil di fasilitas umum sah-sah saja jika anda memiliki izin dari pihak yang berwenang, namun jika anda sudah memiliki itikad baik untuk mengurus izin tetapi mengalami kendala ada baiknya jika anda berkonsultasi terlebih dahulu padapraktisi hukum yang memiliki bidang keahlian izin.(ra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H