Mohon tunggu...
Rakyat Jelata
Rakyat Jelata Mohon Tunggu... Buruh - Buruh harian lepas

Ingin selalu bangun pagi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Pemasangan Wifi di Desa Selokaton Tanpa Izin Jadi Polemik, Sekdes 'Salip' Program Desa?

29 Januari 2025   00:22 Diperbarui: 29 Januari 2025   00:22 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiang Wifi di Desa Selokaton RT 13 RW 02, Kecamatan Sukorejo, Kendal dipasang tanpa Izin pemilik tanah (Foto : Dok pribadi)

Kembali ke Kades Selokaton, Mahfudl, menegaskan bahwa program internet desa tetap akan berjalan dan direalisasikan tahun 2025 ini. "Tetap direalisasikan karena ini sudah diprogramkan pada tahun kemarin," bebernya

Jaringan Lemot


Sementara itu dari penelusuran di sejumlah warga yang telah memasang jaringan wifi melalui Sekdes Selokaton dengan provider inet media, mengaku jaringan internet cukup lancar .

Namun pada malam hari, sering mengalami gangguan signal. "Kalo malam sinyalnya lemot, beda kalo siang harinya," ungkap sejumlah warga RT 13 RW 02 Desa Selokaton

Dijelaskan Dena, untuk pemasangan wifi di Desa Selokaton adalah 10 Mbps dengan biaya pemasangan Rp 150 ribu dan bulanan Rp 150 ribuan.

"Ini sudah paling murah jika dibandingkan biaya pemasangan provider lainnya yang mencapai angka 800 ribuan," ujarnya.

Pemasangan Tiang Wifi

Pemasangan wifi di Desa Selokaton diduga ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan. Pasalnya, pemasangan tiang WiFi di tanah warga harus memiliki izin, sesuai dengan peraturan daerah setempat dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Izin dari warga, Izin dari RT/RW, Izin dari Kelurahan/Desa, Izin dari Kecamatan.

Penyelenggara telekomunikasi dapat menggunakan tanah milik pribadi untuk pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah.

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi. Pihak yang dirugikan juga dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Di sejumlah Kabupaten/kota di Jawa Tengah sendiri, sejumlah wilayah bahkan telah mendapatkan izin resmi dari provider ataupun jasa pemasangan wifi, dimana untuk pemasangan tiang yang berdiri di tanah warga harus izin dan memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bahkan RT/RW setempat. (trs)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun