Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kontribusi Pajak Bagi Promosi Kesehatan, Layanan Kesehatan, Hingga Tangani Covid-19

10 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:17 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/Smindrawati) 

Ketika bicara pajak, warga akan berpikir tentang potongan apakah itu dari pendapatan, properti, hingga transaksi jual/beli/jasa.

Ketika nilai berupa nominal uang itu dipotong dari penghasilan / pendapatan warga akan ada saja yang berpikir ke mana uang itu dipakai ? 

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap warga negara dan Indonesia memberlakukan juga. Nantinya hasil pengumpulan pajak ini akan digunakan untuk berbagai macam kepentingan dan kebutuhan yang diperlukan oleh Negara.

Kepentingan Negara ini dapat berkaitan dengan pembangunan nasional yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa seperti pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan lain sebagainya demi menyejahterakan warga.

Bukti nyata kontribusi nyata pajak pada sektor kesehatan dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id yang menguak fakta meningkatnya anggaran dari tahun ke tahun untuk kesehatan selama 5 (lima) tahun terakhir. 

Pada tahun 2020 anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp 119,9 triliun, kemudian Rp 124,4 T pada tahun 2021, meningkat Rp 134,8 T pada tahun 2022, naik lagi Rp 172,5 T pada tahun 2023 dan terus ditingkatkan hingga sebesar Rp 186,4 T pada tahun 2024.

Anggaran kesehatan tahun 2024 sebesar 5,6% dari APBN. Jumlah ini meningkat Rp 13,9 triliun atau 8,1% atau dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023.

Peningkatan alokasi anggaran ini didistribusikan untuk peningkatan sarana prasarana, kualitas dan jumlah layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, serta program kesehatan promotif preventif agar masyarakat sadar akan kesehatan.

Program promosi kesehatan amat terlihat dalam program Puskesmas dan Posyandu yang dilakukan agar warga mampu melaksanakan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Program ini juga dibiayai oleh pendapatan dari pajak.

Kegiatan baik yang melibatkan masyarakat ini sebagai bentuk pemecahan masalah-masalah kesehatan yang di hadapi warga, baik masalah-masalah kesehatan yang sedang diderita maupun yang berpotensi dihadapi kedepan, salah satunya melalui program imunisasi bagi balita.

Usaha kesehatan sekolah dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) masuk dalam pembinaan Puskesmas. Salah satu contohnya program UKS Puskesmas Banguntapan I Kabupaten Bantul  yang membina sebanyak 41 UKS.

TRIAS UKS merupakan penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSKO Jakarta memberikan edukasi kesehatan di MIN 12 Jakarta (RSKO Jakarta)
Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSKO Jakarta memberikan edukasi kesehatan di MIN 12 Jakarta (RSKO Jakarta)

Ada juga promosi kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakit yang dibiayai dari pajak, contohnya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sebagai rumah sakit tertua yang menangani secara medis dan sosial para pecandu narkoba, dengan menyelenggarakan program edukasi kesehatan ke sekolah-sekolah mengenai bahaya penyalahgunaan obat dan narkoba.

Bukti nyata kontribusi pajak bagi sektor kesehatan juga terlihat dari terlaksananya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan programnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -- Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan tanpa dipungut biaya tetapi tiap bulannya membayar iuran yang terjangkau. 

Asuransi kesehatan plat merah ini bahkan memberikan fasilitas layanan pengobatan secara gratis bagi keluarga yang tidak dan kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Para tenaga kesehatan yang berkerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah RI baik pusat (berbagai Kementerian/Lembaga) maupun di daerah untuk pendapatannya juga dibiayai dari hasil pajak.

Pajak juga dapat sebagai solusi permasalahan di Indonesia dari belum meratanya tenaga kesehatan di berbagai penjuru negeri. 

Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin berulang kali menyampaikan konsentrasi terbesar sebaran tenaga kesehatan lebih banyak di Pulau Jawa.

Kementerian Keuangan melalui Menteri Sri Mulyani amat mendukung penuh kerja sama yang dijalin dengan Kementerian Kesehatan terkait pemberian beasiswa fellowship untuk dokter spesialis. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/Smindrawati) 
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/Smindrawati) 
Menteri Keuangan mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor kesehatan mulai dipersiapkan untuk mengejar ketertinggalan penyebaran demi menjawab tantangan masa depan.

Sri Mulyani yang hadir dan saat memberi sambutan launchingBeasiswa Program Fellowship Dokter Spesialis (8/05/2023) di Gedung Prof, Sujudi, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa melalui LPDP maupun anggaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan anggaran transfer pemerintah ke pemerintah daerah itu sangat mendukung langkah-langkah untuk membangun ekosistem kesehatan yang baik. 

Begawan ekonomi Indonesia ini melihat masalah kesehatan begitu rumit, dan menantang, serta berubah sangat cepat. Dengan adanya program ini menambah daftar dukungan Kementerian Keuangan terhadap percepatan, peningkatan dan perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.

Selain itu, anggaran yang bersumber dari hasil pajak ini juga digunakan untuk penanganan wabah virus Covid-19 semenjak triwulan pertama 2020.

Alokasi anggaran ini digunakan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan dan penyediaan program vaksinasi gratis yang disediakan kepada seluruh warga. 

Pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19 ujung-ujungnya berdampak kepada penyelamatan ekonomi nasional. Bukti nyata Indonesia merupakan salah satu Negara yang selamat dari krisis akibat Pandemi Covid-19.

Dalam mengatasi Pandemi  Covid-19 di Indonesia, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa.  

Untuk memfasilitasi hal tersebut, keluar Peraturan Pemerintah PMK- 143/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pajak memberikan manfaat bagi warga, tidak hanya pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga mendukung sektor kesehatan masyarakat agar masyarakat dapat sehat dan meningkatkan rata-rata umur harapan hidup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun