Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentu netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipertanyakan. Namanya manusia punya mulut akan ada saja ASN yang menyampaikan pilihannya kepada orang lain. Dan tidak bisa dihindarkan ASN yang memiliki pilihan ini akan mempengaruhi yang lain untuk memilih pilihannya.
Mungkin tidak hanya Daku (saya) saja yang mendengar dari rekan-rekan ASN lain yang begitu semangat membela pilihannya hingga melakukan kampanye hitam di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Desingan kampanye hitam keluar dari mulut, dari isu SARA hingga penyataan bila negara yang memimpin si A akan hancur lebur. Daku hanya senyum kecil, ketika saat ini dua kandidat Capres dan Cawapres 2019 duduk bersama dipemerintahan. Daku hanya cukup berkata dalam hati "kena deh !!!!!"
Jadi apa yang terjadi di tahun 2019 bisa menjadi pelajaran bagi kita semua para ASN di Republik Indonesia Boleh Beda Pilihan, tapi NKRI Tetap Satu
Yuks cek faktanya, melansir dari Bawaslu RI pada Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas para ASN, dimana 89 persen Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Â
Sedangkan saat Pilkada 2020, tercatat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu merekomendasikan ke KASN. Kasian sekali para ASN itu, terjebak oleh para provokator dan buzzer yang membuat mereka tidak menyadari menjadi corong.
Tapi sebetulnya patut dipertanyakan juga pada setiap gelaran Pemilu, kenapa ASN wajib netral dan mereka punya hak pilih tapi harus diam ? tentu dibalik ini ada alasannya.
Nah ternyata jawabannya yang pertama, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat dalam pasal 2 berbunyi  "setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu"
Kemudian, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah juga teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.Â
Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta yang disebutkan dalam Pasal 189.
Adapun, Pasal 71 ayat (1) menyebutkan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Kita tidak pernah tau, kok bisa ada laporan ke Bawaslu menyangkut individu ASN yang tidak netral pada saat berlangsungnya pemilu ? ya tentunya ada yang melaporkan, bisa saja lawan politik atau bahkan teman sendiri yang jengah dengan kelakuan ASN tersebut.Â
Saat ini melaporkan apapun menyangkut kinerja pemerintah dan pelanggaran ASN begitu mudahnya. Masyarakat dapat mengakses lapor.go.id, Daku pun pernah menggunakan fasilitas yang dibuat negara ini dan ditanggapi kemudian ditindaklanjuti.Â
Ada quote yang bisa menjadi renungan ASN agar netral saat pemilu agar tidak dilaporkan "Orang yang menusuk Mu dari belakang, itu orang-orang terdekat Mu jadi berhati-hatilah".
Mungkin saja masih banyak ASN yang belum mengetahui dan memahami bahwa ASN harus netral. Para ASN sudah tidak bisa menolak harus netral walaupun punya hak pilih, karena ada aturan yang telah dibuat untuk itu.
Kita boleh beda pilihan, tapi bila melakukan kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA itu tidak banget. Daku ingat sekali ada isu komunis digaungkan pada Pemilu 2019, tapi sampai saat ini Daku masih bisa sholat dan beribadah. Masjid dan tempat beribadah agama lainnya dipugar dan dibangun dimana-mana.
Sudah ada tiga Paslon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah mendaftar ke KPU.Â
Ketiga Paslon merupakan orang-orang terbaik bangsa yang tentunya memiliki keinginan memajukan NKRI. Yakin deh ! masih ada aja yang mengindahkan netralitas ASN saat Pemilu, namanya sudah simpatik dengan pilihannya akan ada terbersit dalam hatinya "jagoan gue lebih baik dari yang dua paslon itu".
Yuks kita ASN jaga netralitas, boleh beda pilihan tapi "NKRI Tetap Satu"
_
Salam hangat, Blogger Udik dari Cikeas,
Bro Agan aka Andri Mastiyanto
Threads @andrie_gan I Tiktok @andriegan I Twitter @andriegan IÂ Instagram @andrie_gan I Blog - kompasiana.com/rakyatjelata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H