Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Mamerto E Tangonan, Deputi Gubernur Bank of Thailand (BOT) Ronadol Numnonda, Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Shamsiah Yunus, dan Managing Director Monetary Authority of Singapore (MAS) Ravi Menon adalah perwakilan dari lima negara yang menandatangani dokumen MoU ini.
Implementasi secara nyata QRIS Cross-Border (QRIS Antarnegara) di kelima negara adalah salah satu bukti kolaborasi ini. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan QRIS Cross-Border ?
Menurut situs resmi Bank Indonesia (DI SINI), QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah kombinasi dari berbagai jenis QR yang digunakan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
QRIS Cross Border / QRIS Antarnegara merupakan salah satu proyek kerja sama yang bertujuan untuk menciptakan standar infrastruktur persetujuan untuk perdagangan lintas batas.
Oleh karena itu sistem pembayaran lintas negara yang berbasis QR Code (QRIS Cross-Border) dapat digunakan untuk transaksi lintas negara.
Dengan adanya QRIS Cross-Border membuat turis asing tidak perlu lagi menukar mata uang saat bertransaksi di Indonesia. Turis asing hanya perlu memindai kode QR standar negara yang dikunjungi yang diberikan oleh penjual dengan aplikasi pembayaran Indonesia.
Begitu mudahnya bukan ?, turis asing saat membayar transaksi di merchant Indonesia juga dapat memindai QRIS dengan menggunakan aplikasi pembayaran dari negara asalnya. Itu jelas akan membuat nyaman turis asing yang berkunjung ke Indonesia dan begitu sebaliknya juga memberi manfaat lebih bagi pedagang / seller / merchant.
Bagaimanakah penggunaan QRIS Cross-Border ? beberapa langkah harus diikuti sebelum QRIS Cross-Border dapat digunakan: