Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari Tudingan, Permohonan Warga, dan Independensi

16 Juli 2023   11:25 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan para Hakim Konstitusi I Sumber Foto : mkri.id

Disinilah peran penting dari MKRI dalam mengambil keputusan atas pendapat DPR, butuh kebijaksanan. Tentunya DPR dipenuhi oleh orang-orang yang berpolitik, untuk itu MKRI harus melihat perkara secara jernih.

Rapat Pleno Khusus laporan Tahunan MKRI tahun 2022 (24/05/2023) I Sumber Foto : mkri.id
Rapat Pleno Khusus laporan Tahunan MKRI tahun 2022 (24/05/2023) I Sumber Foto : mkri.id

Berdasarkan catatan MKRI, sejak 2003 sampai 2022 (19 tahun) lembaga ini telah meregister 3.463 perkara atau rata-rata sekitar 182 perkara setiap tahunnya. Dimana sebanyak 3.444 perkara selama 19 tahun telah dikeluarkan putusannya.

MKRI juga telah menerima 143 permohonan judicial review Undang-undang (UU), 3 perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) sepanjang tahun 2022. Dari 124 perkara judicial review UU telah diputus dan 4 perkara pilkada telah dikeluarkan putusannya.

Data tersebut menunjukkan kepada masyarakat Indonesia, bahwa MKRI merupakan lembaga negara yang dapat dipercaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan konstitusi.

Tentu, masyarakat mengharapkan kinerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak hanya sekedar angka, tapi dapat melindungi warga dari ketidakadilan konstitusi. Masih dapat kita saksikan di televisi bagaimana warga yang tidak bersalah dipidanakan menggunakan pasal karet, ini patut menjadi perhatian MKRI.

_

Salam hangat, Blogger Udik dari Cikeas,

Bro Agan aka Andri Mastiyanto

Threads @andrie_gan I Tiktok @andriegan I Twitter @andriegan I Instagram @andrie_gan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun