Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembiayaan UMi (Ultra Mikro), Cara Pemerintah RI Menggerakkan Ekonomi Warga

10 Januari 2022   19:11 Diperbarui: 27 Januari 2022   14:06 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjaman UMi dari PIP memberikan pendampingan bagi debiturnya I Sumber Foto : Channel Youtube PIP 

Pusat Investasi Pemerintah merupakan organisasi non eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pembendaharaan yang menyalurkan pinjaman UMi dengan program pendampingan yang ditujukan bagi pelaku usaha Ultra Mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.

UMi (Ultra Mikro) adalah program fasilitas pembiayaan yang ditujukan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional, maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang merupakan investasi Pemerintah pada bidang pemberdayaan usaha mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan.

Program pinjaman ini merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pinjaman UMi dapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tanggal 10 Desember 2020.

Pinjaman UMi dari PIP memberikan pendampingan bagi debiturnya I Sumber Foto : Channel Youtube PIP 
Pinjaman UMi dari PIP memberikan pendampingan bagi debiturnya I Sumber Foto : Channel Youtube PIP 

PIP menekankan dalam penyaluran pembiayaan ultra mikro melalui pendampingan. Tentunya pendampingan UMi ini karena pelaku usaha mikro belum biasa mengelola pinjaman sendiri.

Pelaku usaha pinjam karena butuh modal, sulit menjangkau akses pinjaman perbankan, belum memahami bagaimana mengelola pinjaman, oleh karena nya pendampingan begitu penting.

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB.

Sumber pendanaan UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Dilansir kemenkeu.go.id, penyaluran pembiayaan oleh PIP bagi pelaku usaha mikro sejak 2017 s/d 15 desember 2021 sebesar Rp17,16 triliun.

Secara kumulatif pembiayaan UMi telah melayani 5,37 juta pelaku usaha ultra mikro, menjangkau 503 kab/kota dari 514 kab/kota se-Indonesia. Selain itu juga sudah bisa melayani 34 provinsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun