Dalam kata sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo "Â Aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi pengaduan masyarakat Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat mengenai kinerja anggota POLRI. Masyarakat harus dipemudah dalam era keterbukaan" ungkapnya.
Kapolri memprediksi, aduan masyarakat terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan meningkat seiring hadirnya aplikasi Propam Presisi.
Divisi Propam POLRI dapat dikatakan menghadirkan terobosan kreatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut pelaporan / pengaduan kinerja anggota POLRI.
Aplikasi Propam Presisi ini berbasis teknologi Android atau IOS yang praktis dan dapat digunakan dimana saja dan kapan saja
Sistem pelaporan yang interaktif dan modern ini dapat di unduh dan mudah digunakan oleh masyarakat sehingga dapat dengan cepat dan mudah membuat pelaporan tidak perlu ke kantor Polisi Divisi Propam POLRI.
Aplikasi tersebut tentu diharapkan menjadi layanan aduan masyarakat yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.
Penggunaan aplikasi ini terbilang simpel, masyarakat setelah berhasil mendownload langsung dapat membuat laporan atau aduan dengan mengisi terlebih dahulu nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.
Setelah itu, pelapor diminta untuk memverifikasi diri dengan men-scan wajah. Setelah dinyatakan berhasil, akan muncul tulisan "Verifikasi identitas berhasil. Silahkan lanjutkan untuk buat pengaduan"
Kemudian, pelapor mengisi form yang sudah disediakan. Dalam mebuat pelopran dan kronologis dapat menyertakan foto untuk menguatkan bukti laporan aduan yang Anda sampaikan melalui Aplikasi Propam Presisi.
Bila pelaporan berhasil maka akan diberikan pemberitahuan melalui sistem dan notifikasi. Selanjutnya tim data center Propam Presisi akan menverifikasi pelaporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.